SUKABUMIUPDATE.com - Proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 masih berjalan sampai saat ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengimbau masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima namun belum mengambil dana bantuan tersebut untuk segera mengambilnya karena batas pencairan BSU tanggal 20 Desember mendatang.
"Mengingatkan kepada para pekerja yang memenuhi syarat BSU namun yang belum mengambil dananya harap untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat, 2 Desember 2022.
Baca Juga: Tanam Ganja untuk Dijual, Poek Asal Jampangtengah Sukabumi Diciduk Polisi
Indah mengatakan, hingga akhir November 2022 sudah ada sebanyak 11,6 juta pekerja memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per pekerja yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
"Saat ini masih ada kurang lebih 1 juta orang pekerja yang memenuhi syarat tetapi belum mengambil dana bantuan BSU," katanya.
Sebagai informasi untuk mengetahui apakah Anda memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai salah satu penerima BSU tahun 2022, tentunya telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat memeriksanya melalui link https://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau bisa juga melalui aplikasi Pos Pay yang dapat di download di Playstore atau App Store.
"Sekali lagi, pekerja yang telah ditetapkan namun belum melakukan pencairan harap agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa KTP," tutup Indah.
Sumber: Suara.com