SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi gelontorkan dana sebesar Rp 801 Juta untuk bantuan sosial (Bansos) berupa Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk angkutan umum dan barang. Senilai Rp 300 ribu (30 liter) kepada 890 Angkutan Umum dan dan atau Barang se-Kabupaten Sukabumi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman mengatakan bantuan subsidi BBM ini adalah amanat Peraturan Menteri Keuangan 134/PMK.07/2022 tentang penanganan inflasi daerah khususnya di sektor transportasi.
“Subsidi di bidang transportasi di Kabupaten Sukabumi ini yang sesuai dengan kewenangan, yakni yang kita intervensi adalah angkutan orang dan atau barang yang beredar di wilayah Kabupaten Sukabumi dengan catatan mereka yang sudah sesuai dengan regulasi,” ujar Dedi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Panas Bumi di Cikakak Sukabumi Mulai Di Bor, Sekda: Berikan Multiplier Effect
Regulasi tersebut, lanjut dia, yakni angkutan umum atau barang, baik angkot maupun elf, yang terdaftar di koperasi supaya berbadan hukum.
“Sebab pasal 72 UU lalu lintas mengisyaratkan bahwa setiap penyelenggara angkutan barang dan orang harus berbadan hukum, nah implementasinya yang di koperasi tadi,” tuturnya.
Lebih lanjut Dedi menuturkan, penyaluran bantuan subsidi BBM sebesar Rp 300 Ribu ini dilakukan selama tiga periode dan dilaksanakan secara serentak di 11 SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Antisipasi Dampak Harga BBM Naik, Pemda Wajib Anggarkan Bansos Mulai Oktober 2022
“Kebetulan harga pertalite itu Rp 10 ribu jadi kalau disandingkan sama dengan 30 liter. Kita diwajibkan untuk tiga periode, periode pertama untuk bulan Oktober walaupun dibayarkan pada bulan November karena kemampuan keuangan kita, itu seminggu yang lalu sudah, kemudian hari ini, dan insya allah periode terakhir di bulan Desember pada minggu pertama atau minggu kedua,” jelasnya.
Adapun untuk dana bantuan subsidi BBM sebesar Rp 801 Juta ini, kata Dedi, berasal dari APBD perubahan tahun anggaran 2022.
“Dari APBD perubahan TA 2022, sesuai aturan PMK dimana Pemerintah Daerah menganggarkan sebesar 2 persen dari DTU (Dana Transfer Umum),” tandasnya.
Baca Juga: Harga BBM 1 November 2022: Pertamax Turbo Turun, Bagaimana Pertamax dan Pertalite?
Seremoni peluncuran bansos ini dilakukan Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Kadishub Dedi Chardiman di SPBU Batusapi, Palabuhanratu Selasa (29/11/2022).