SUKABUMIUPDATe.com - Pemerintah Provinsi telah memberikan pengumuman besaran UMP 2023 di masing-masing wilayah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, kenaikan upah dibatasi maksimal 10 persen.
Enam provinsi di Pulau Jawa, kenaikan UMP 2023 berkisar 5 persen sampai 8 persen. Dan presentasi kenaikan upah di DKI Jakarta menduduki peringkat paling rendah.
Baca Juga: Jadi Rp 1,98 Juta, UMP Jawa Barat 2023 Resmi Ditetapkan Naik 7,88 Persen
Dan berikut daftar lengkap UMP 2023 di Enam Provinsi Pulau Jawa yang sudah diumumkan seperti mengutip dari Tempo.co:
- DKI Jakarta: Naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4.901.798
- Banten: Naik 6,4 persen menjadi Rp 2.661.280
- Yogyakarta: Naik 7,65 persen menjadi Rp 1.981.782
- Jawa Timur: Naik 7,86 persen menjadi Rp 2.040.244
- Jawa Barat: Naik 7,88 persen menjadi Rp 1.986.670,71
- Jawa Tengah: Naik 8,01 persen menjadi Rp 1.958.169,69
Jawa Barat sendiri menempati peringkat kedua sebagai wilayah yang mengalami kenaikan tertinggi di Pulau Jawa.
Namun, sayangnya ada empat Kabupaten yang tidak mengalami kenaikan UMP, diantaranya yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kab Purwakarta, dan Kabupaten Karawang.
Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan UMP Didasari PP No 36, Ancam Aksi Mogok Nasional
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi pada Senin, 28 November 2022 kemarin.
Taufik mengatakan, jika mengikuti PP 36 tahun 2021 formula penghitungan upah minimum yang berlaku tahun ini maka kenaikan UMP di Jawa Barat maksimal hanya 6,5 persen.
“Kemudian di kabupaten/kota, yang tertinggi hanya 3 persen. Dan ada 4 kabupaten yang tidak bisa naik karena ada faktor pembatasnya seperti Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor, dan Karawang. Dengan Permenaker ini minimal semua daerah mendapat kenaikan di atas inflasi,” jelas Taufik.
Sumber: Tempo.co