SUKABUMIUPDATE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan karena ketidakpastian ekonomi global masih cukup tinggi. Terutama, setelah adanya normalisasi kebijakan ekonomi dunia oleh Bank Sentral AS atau The Federal Reserve.
Restrukturisasi kredit atau pembiayaan sebelumnya ditetapkan OJK akan berakhir pada Maret 2023 mendatang. Perpanjangan ditempuh untuk segmen, sektor, industri atau daerah tertentu yang memerlukan periode restrukturisasi kredit tambahan selama 1 tahun hingga 31 Maret 2024.
Mulai dari segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, penyediaan akomodasi makan dan minum, beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki.
Baca Juga: bjb Kirim Logistik untuk Warga Terdampak Gempa Cianjur yang Belum Tersentuh Bantuan
Langkah OJK memperpanjang restrukturisasi kredit diapresiasi bank bjb, sebab ada sejumlah sektor yang masih merasakan dampak dari pandemi COVID-19. Sehingga masih rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) bisa meningkat, karenanya perlu mendapat perlakuan khusus dengan perpanjangan restrukturisasi.
"Kami mengapresiasi langkah yang diambil OJK dalam memperpanjang restrukturisasi kredit secara targeted sampai 2024, karena setiap sektor akan berbeda waktu pemulihannya, ada yang cepat ada juga yang terdampak hebat sehingga butuh waktu lebih lama untuk pulih," kata Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi, Senin (28/11/220).
Yuddy mengungkapkan, saat ini portofolio kredit restrukturisasi bank bjb karena dampak pandemi COVID-19 hanya sebesar 1,5% dari total kredit. Nilai ini terus menurun secara gradual dari sebelumnya, yang mencapai tertinggi sekitar 3% saat pandemi.
Baca Juga: UMKM Go Global, bjb Support The 11th East Asia Local and Regional Government Congress
"Sebagian besar kredit restrukturisasi tersebut exit kepada bucket normal. Adapun yang berpotensi NPL karena kemampuan yang tidak kembali pulih hanya 1,9% dari total restrukturisasi akibat COVID-19. Loan at risk kami pun terus menurun dibandingkan pada saat puncak pandemi di 2020. Di mana saat ini per September 2022, LAR kami di level 6,4% dari tahun lalu 7,7%. Sedangkan NPL saat ini 1,1% dari tahun sebelumnya 1,4%," jelas Yuddy.
"Dengan adanya perpanjangan ini, mudah-mudahan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi sektor yang terdampak lebih dalam. Sehingga tidak memberikan tekanan yang terlalu berat pada perbankan, sekaligus menjaga momentum pemulihan ekonomi yang saat ini sedang gencar dilakukan," ungkap Yuddy menambahkan.
Sebelumnya seperti dikutip dari laman resmi OJK, Senin 28 November 2022, menyatakan, ketidakpastian ekonomi global tetap tinggi. utamanya disebabkan normalisasi kebijakan ekonomi global oleh Bank Sentral AS (the Fed), ketidakpastian kondisi geopolitik, serta laju inflasi yang tinggi.
Baca Juga: 5 Action Plan Sinergi Membangun Negeri bank bjb dan BPJS Ketenagakerjaan
Perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia ke depan tidak terhindarkan sebagaimana diprakirakan oleh berbagai lembaga internasional.
Di sisi lain, pemulihan perekonomian nasional terus berlanjut seiring dengan lebih terkendalinya pandemi dan normalisasi kegiatan ekonomi masyarakat. Sebagian besar sektor dan industri Indonesia telah kembali tumbuh kuat.
Sekalipun demikian, berdasarkan analisis mendalam dijumpai beberapa pengecualian akibat dampak berkepanjangan pandemi COVID-19 (scarring effect).
Baca Juga: Cara bank bjb Dorong Kebangkitan UMKM di Kabupaten Sukabumi
Sehubungan dengan itu dan untuk menyikapi bakal berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024.
Di antaranya segmen UMKM yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, dan beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki. Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan.(*)
Sumber: Advertorial