SUKABUMIUPDATE.com - Satu persatu pelaku industri di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat tumbang. Terbaru produsen air minum dalam kemasan atau AMDK PT Tri Banyan Tirta Tbk resmi menutup operasional pabrik di Kampung Pasir Dalam, RT 002/RW 002, Desa Babakanpari, Kecamatan Cidahu, dan mem-PHK seluruh karyawannya.
Produsen AMKD merk Alto ini resmi berhenti operasi pada tanggal 20 November 2022. Seperti tertera dalam spanduk warna putih yang dipasang di pagar pabrik tersebut. Ratusan karyawan sudah menandatangani surat pemutusan kontrak kerja sementara puluhan lainnya masih bertahan karena belum bersepakat dengan manajemen perusahaan.,
“144 karyawan yang sudah tanda tangan, tersisa 25 orang karyawan anggota OPSI (Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia) belum bersepakat dengan manajemen pabrik,” jelas Arif (41 tahun), satu dari 25 karyawan yang masih bertahan kepada sukabumiupdate.com, Rabu (23/11/2022).
Menurut Arif, sebelum perusahaan tutup seharusnya melakukan efisiensi dulu, seperti pemutusan kontrak kerja lansia yang masih bekerja dan memangkas pekerja suami atau istri.
“Tidak ada penjelasan komprehensif berdasarkan hukum atau undang-undang terkait alasan PHK. Jika Perusahaan menyatakan mengalami kerugian akibat krisis global, selama ini kami tidak pernah melihat dan mendapatkan laporan keuangan dalam dua tahun terakhir yang diaudit oleh akuntan publik,” tegasnya.
Saat keputusan pabrik tutup, lanjut Arif ada tawaran kompensasi sebesar 1,75 kali dari ketentuan UU. Artinya seluruh karyawan dipensiunkan dipercepat atau pensiun dini, namun pembayarannya dicicil, sehingga itu sangat sulit mereka terima.
PHK adalah persoalan individu, ungkap pria yang merupakan salah satu pekerja senior di PT Tri Banyan Tirta Tbk ini. Harus jelas rincian pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak dari setiap orang per karyawan, sesuai masa kerja dan upah termasuk tunjangan-tunjangan yang bersifat tetap.
“Masa kerja dan upah sangat penting untuk disepakati terlebih dahulu. Begitu juga jika dicicil, harus jelas berapa besar nilai nominal dari masing-masing cicilannya dalam setiap termin pembayaran," beber Arif.
Draft Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disodorkan manajemen kepada anggota OPSI menurut hemat kami, sambung Arif masih berupa cek kosong (belum memberikan kepastian hukum). Sehingga berpotensi menimbulkan masalah dikemudian hari karena tidak mencantumkan banyak hal.
Karyawan PT Tri Banyan Tirta lainnya, Syarif (47 tahun), menuturkan PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak, selama proses perundingan dan perselisihan masih berlangsung dan belum mencapai kata sepakat. Maka hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan secara hukum masih tetap terjalin, sehingga upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima setiap bulan harus tetap dibayarkan.
Begitu pula dengan premi jaminan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, tetap wajib dibayarkan secara rutin setiap bulan beber Syarif. Jika tidak, ada konsekuensi hukum sesuai ketentuan.
“Kemudian PHK tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Harus ekstra hati-hati, cermat dan bijaksana karena menyangkut nasib dan masa depan karyawan. Oleh karenanya dibutuhkan sikap kooperatif, transparan dan jujur serta sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku agar dicapai kesepakatan yang bersifat win-win solution berdasarkan rasa kemanusiaan dan keadilan," tuturnya.
Warga sekitar yang sebelumnya bekerja di pabrik air tersebut menilai keputusan manajemen mendadak. Dalung (45 tahun) mengatakan tidak ada indikasi perusahaan akan tutup, produksi masih berjalan normal sampai dengan Minggu, 20 November 2022.
Juga tidak ada pengurangan karyawan sebelumnya dan gaji tetap normal dalam beberapa bulan terakhir
“Suara hati kecil saya sebenarnya menolak untuk tanda tangan, selain berakhirnya masa kerja, disisi lain rinciannya yang tidak disampaikan, walaupun sudah tanda tangan, kabarnya pesangon itu dicicil dan tidak terperinci kapan cicilan itu masuk," ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
Sekretaris Desa Babakapari, Aip Syaripudin membenarkan jika PT Tri Banyan Tirta tbk sudah tidak beroperasi sejak 20 November 2022. Manajemen juga tidak memberikan kabar kepada pemerintah desa.
“Kami tidak tahu, tiba-tiba karyawan ditawari PHK. Hingga Saat ini belum ada laporan atau koordinasi dari perusahaan ke pemerintah desa,” singkat Aip.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi sukabumiupdate.com masih berusaha mencari keterangan dari pihak manajemen PT Tri Banyan Tirta tbk.
Reporter: Ibnu (Magang)
#SHOWRELATEBERITA