SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyebut upah minimum tahun depan akan lebih tinggi dari 2022. Ini karena UMK mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Sinyal kenaikan upah minimum pada tahun 2023 muncul dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR dan Menaker Ida Fauziyah, Selasa, 8 November 2022.
“Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibanding upah minimum tahun 2023,” ujar Ida saat itu dikutip dari tempo.co.
Ida menjelaskan, secara filosofi, upah minimum ditetapkan sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh. Harapannya agar buruh tidak dibayar terlalu rendah akibat kesinambungan pasar kerja.
Adapun upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari setahun di perusahaan.
Masih melansir tempo.co, dengan mendasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir soal pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,72 persen pada kuartal ketiga tahun ini dan laju inflasi per Oktober 2022 sebesar 5,7 persen secara year on year (yoy), kenaikan upah minimum tahun depan disebut-sebut minimal bakal mencapai 12-an persen.
Ihwal upah minimum 2023 ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah sejak jauh-jauh hari menyampaikan tuntutan kenaikan sebesar 13 persen. Tuntutan ini sering disampaikan dalam aksi demo yang beberapa kali dilakukan KSPI bersama serikat pekerja lainnya.
Apalagi selama tiga tahun terakhir buruh belum pernah dinaikkan upahnya. Padahal biaya hidup terus meroket, salah satunya terimbas oleh kenaikan harga BBM pada beberapa waktu lalu.
Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,72 persen pada kuartal ketiga tahun ini pun, menurut Kahar, membuat buruh memiliki harapan baik dari segi pengupahan. Sebab dengan capaian tersebut, Indonesia diprediksi tidak akan masuk jurang resesi.
“Dengan capaian ini, KSPI memandang tuntutan kenaikan upah sebesar 13 persen layak untuk dipenuhi,” ujar Ketua Departemen Media dan Komunikasi KSPI, Kahar S. Cahyono, kepada Tempo, Rabu, 9 November 2022.
Untuk memperjuangkan tuntutan kenaikan upah 13 persen itu, para buruh memulai demonstrasi pada 10 November 2022 di sejumlah wilayah di seluruh Indonesia. “Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami mempersiapkan aksi mogok nasional pada bulan Desember," kata Kahar.
Namun Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai tuntutan kenaikan upah minimum hingga 13 persen sangat memberatkan pengusaha. Pasalnya, tanpa kenaikan upah pun, pengusaha sudah harus berhadapan dengan pasar ekspor yang lesu dan penurunan daya beli.
Walhasil, tak sedikit pengusaha yang akhirnya mengambil keputusan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK. “Tahun 2022 ini sudah terjadi PHK lebih dari 80 ribu karyawan. Itu data yang masuk asosiasi. Artinya data yang di lapangan masih sangat mungkin lebih besar daripada itu,” ujar Ajib dalam siaran Market Review di IDX Channel, Rabu, 9 November 2022.
Lagi pula, menurut dia, kenaikan upah 13 persen tidak ideal karena aturan turunan UU Cipta Kerja menyebutkan formulasi kenaikan diambil dari pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
Dengan menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi akhir tahun 2023 berada di angka 5,2 hingga 5,4 persen dan asumsi inflasi 4 persen, menurut Ajib, kalaupun angka kenaikan upah minimum paling rasional tahun depan di kisaran 8-9 persen. Itu bila menggunakan formula perhitungan dengan menjumlahkan angka pertumbuhan dan inflasi.
Padahal, Ajib mengatakan, saat ini pengusaha tengah menghadapi kenaikan harga pokok penjualan. Hal tersebut lantaran kebijakan pemerintah fiskal menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada bulan April, serta mengurangi subsidi bahan bakar minyak atau BBM pada bulan September kemarin.
“Belum lagi kebijakan moneter di mana selama tiga bulan berturut-turut pemerintah menaikkan suku bunga acuan. Agustus naik 25 basis poin, September naik 50 basis poin, dan Oktober kembali naik 50 basis poin,” ujar Ajib.
Kendati begitu, Ajib juga menyadari karyawan berhak mendapatkan kehidupan layak dari sandang, pangan, dan papan, kesehatan, hingga transportasi. Ajib pun jalan keluar dari masalah ini perlu segera ditemukan.
Adapun Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Adi Mahfudz Wuhadji, mengatakan pengusaha sudah diajak berkomunikasi dengan pemerintah. Para pengusaha mengusulkan upah minimum tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Pasalnya, dalam tiga tahun belakangan ini, kata Adi, cashflow perusahaan belum tumbuh dan bergerak stabil di tengah pemulihan dunia usaha dan industri usai pandemi Covid-19.
“Untuk itu kiranya kenaikan upah minimum provinsi, kabupaten dan kota tetap mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 yang dipandang lebih realistis dan dapat mengurangi skala faktor kesenjangan upah minimum antar wilayah di Indonesia,” katanya ketika dihubungi Tempo, Rabu, 9 November 2022.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, memperkirakan upah minimum 2023 bakal naik 11,4 persen. Angka tersebut dihitung dengan mengacu pada pertumbuhan ekonomi ditambah angka inflasi. Adapun ekonomi Indonesia tumbuh 5,72 persen pada triwulan III tahun 2022 dan inflasi tercatat sebesar 5,7 persen secara year on year (yoy) pada Oktober 2022.
Meski sinyal kenaikan upah minimum sudah mulai terlihat, tapi hingga kini belum ada satu suara pengusaha dan pekerja dalam penetapan besarannya. Kemenaker berkukuh penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan senada dengan sikap pengusaha. Sedangkan para pekerja menuntut penetapan upah minimum didasarkan pada PP No. 78 Tahun 2015.
Jika dalam PP No. 78 Tahun 2015, penetapan besar upah minimum menggunakan formulasi penjumlahan angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengatur besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.
Yang pasti, penetapan upah minimum propinsi atau UMP dilakukan paling lambat pada 21 November 2022. Sementara penetapan besar UMK akan diketok pada 30 November 2022 menurut keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Hingga tanggal 21 November 2022 itu pula, kalangan buruh akan terus menggelar rangkaian demonstrasi besar-besaran.
Sumber: Tempo.co (Riri Rahayu | Bisnis)
#SHOWRELATEBERITA