SUKABUMIUPDATE.com - OJK (Otoritas Jasa Keuangan) melansir data statistik terkait pinjaman online atau yang kerap disebut pinjol.
Data yang tercatat ada sekitar Rp 5 triliun uang pinjol yang telah disalurkan namun belum dikembalikan.
Mengutip dari Suara.com, berdasarkan data statistik yang dilansir per September 2022, ada sekitar Rp 3,6 triliun pinjaman nunggak selama 30 sampai 90 hari dan pinjaman macet di atas 90 hari tercatat ada sekitar Rp 1,49 triliun.
Mirisnya, dari jumlah tersebut, kalangan milenial dan gen Z dengan rentang usia 19 sampai 34 tahun jadi penyumbang pinjaman tak lancar dengan outstanding Rp 2,17 triliun dari 1,28 juta akun peminjam.
Selain pinjaman tak lancar, pinjaman macet milenial dan gen Z di pinjol pun tercatat sebesar Rp 902 miliar dari 349 ribu akun peminjam.
Diberitakan sebelumnya, akibat terlilit utang pinjol, ada nasabah yang harus kehilangan rumahnya untuk membayar pinjaman berikut bunganya yang terus membengkak.
Padahal, nasabah tersebut hanya meminjam uang sebesar Rp 2 juta. Namun, karena bunga yang tak masuk akal, utangnya pun jadi berlipat-lipat hingga melilit nasabah.
"Padahal pinjamnya hanya Rp 2 juta, rumah dijual, itu karena modus bunga berbunga," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi.
Untuk menghindari peristiwa itu terjadi lagi, OJK pun melakukan sosialisasi ke daerah-daerah untuk memberikan pengertian kepada masyarakat akan bahayanya pinjol.
“Kalau yang legal pasti butuh waktu lebih lama karena klarifikasi dan identifikasi. Tapi kan itu legal karena diawasi OJK Insya Allah nggak akan menyusahkan masyarakat,” jelas Friderica Widyasari Dewi.
Perlu diketahui, melakukan pinjaman online mungkin dapat membantu Anda semetara waktu namun Anda juga harus tahu jika terlalu bergantung pada pinjol mungkin akan membuat Anda sengsara.
#SHOWRELATEBERITA
Sumber: Suara.com