Hati-hati Pidana Materai Palsu! Pengertian, Fungsi dan Jenis Dokumen Perjanjian

Kamis 27 Oktober 2022, 17:49 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Dokumen perjanjian atau kontrak dengan pihak tertentu selalu menggunakan tanda tangan di atas materai. Dokumen yang dimaksud dapat berupa surat perjanjian kontrak kerja, surat pernyataan, hingga berkas pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).


Meterai menjadi syarat penting dalam pembuatan dokumen tersebut karena dianggap memiliki kekuatan hukum. Bahkan, seseorang dapat dipidana ketika melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan surat yang telah ditandatangani diatas materai.


Lantas, mengapa materai begitu penting? Bagaimana kekuatan hukum dari meterai tersebut? 


Indonesia memiliki regulasi yang sah terkait dengan hukum penggunaan meterai. Regulasi tersebut yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai yang telah disahkan dan diundangkan di Jakarta pada 26 Oktober 2020 oleh Joko Widodo Selaku Presiden Republik Indonesia.


Undang-undang tersebut menjelaskan secara detail mengenai meterai termasuk pengertian, fungsi, jenis dokumen dan pidana dalam penggunaan meterai.


1. Pengertian Meterai


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, pengertian meterai disebutkan dalam pasal 1 ayat (4) yang berbunyi:


"(4) Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen."


Sementara itu, pengertian dari bea meterai dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:


"(1) Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.".


2. Fungsi Meterai


Dokumen yang menjadi objek bea meterai dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Bab II mengenai Objek, Tarif, Dan Saat Terutang Bea Meterai Bagian Kesatu tentang Objek Bea Meterai.


Pasal tersebut berbunyi:


"(1) Bea Meterai dikenakan atas:

a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan


b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan."


3. Tarif Bea Meterai


Saat ini jenis materai yang digunakan bukan lagi materai 3000 atau 6000, tetapi adalah meterai yang bernilai 10.000. Meterai tersebut disahkan oleh pemerintah per 1 Januari 2021 lalu.


Hal ini tertuang pada pasal 5, UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang berbunyi:

"Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)."


Oleh karena itu, apabila kamu menggunakan meterai dengan nilai 3000 dan/atau 6000 maka meterai tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena sudah tidak berlaku lagi.


4. Jenis Dokumen


a. Dokumen Yang Terkena Materai


Menurut pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan pada delapan jenis dokumen. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (2). Dokumen yang dimaksud diantaranya:


1). Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;

2). Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

3). Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;

4). Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

5). Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

6). Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;

7). Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

8). Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."


b. Dokumen Tanpa Materai


Selain dokumen yang wajib dikenakan meterai, ada juga dokumen yang tidak dikenakan bea meterai. Dokumen yang dimaksud tertuang dalam Pasal 7, yang meliputi:


1). Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang


a. surat penyimpanan barang

b. konosemen

c. surat angkutan penumpang dan barang

d. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang

e. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim

f. surat yang dapat dipersamakan dengan surat lainnya


2). Segala bentuk ijazah


3). Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud


4). Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan


5). Kwitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.


6). Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi


7). Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah


8). Surat gadai


9). Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun


10). Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter


5. Ketentuan Pidana dalam Penggunaan Meterai


Pengguna Meterai juga dapat diberikan Pidana apabila melakukan pelanggaran atau tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pidana bagi pengguna meterai dijelaskan dalam Bab IX Tentang Ketentuan Pidana yaitu Pasal 24, 25 dan 26.


a. Pasal 24 dan 25

- Pidana Penjara : Paling lama 7 (tujuh) tahun

- Pidana Denda : Paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

- Ketentuan Orang yang dipidana :


1). Meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Materai tersebut sebagai Meterai asli


2). Membuat Meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat Meterai elektronik dan Materai dalam bentuk lain, secara melawan hukum.

Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI.


1). Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli


2). Barang yang dibubuhi Materai seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum


b. Pasal 26

- Pidana Penjara : Paling lama 3 (tiga) tahun

- Pidana Denda : Paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

- Ketentuan Orang yang dipidana :


1). Menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu Meterai tidak dapat dipakai lagi pada Materai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai.


2). Menghilangkan Tanda Tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada Meterai tersebut.


3). Memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI Meterai yang tandanya, Tanda Tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai.


Oleh karena itu, hati-hati ya saat kamu menggunakan meterai. Pasalnya barang kecil ini memiliki kekuatan hukum yang sah di dalam undang-undang. 


Sehingga saat kamu berusaha curang terhadap pemakaian materai kamu dapat dipidana penjara dan juga denda. Jadilah masyarakat cerdas yang bijak dan cermat dalam penggunaan meterai!


#SHOWRELATEBERITA


Sumber: DPR RI


Writer: Nida Salma Mardiyyah



Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Bola19 Januari 2025, 10:00 WIB

Jadwal Pertandingan Bola Minggu 19 Januari 2025: BRI Liga 1 hingga Premier League

Mulai dari laga-laga Premier League, Serie A, La Liga, hingga BRI Liga 1, berikut rangkuman Jadwal Pertandingan Bola Minggu 19 Januari 2025.
Jadwal Pertandingan Bola Minggu 19 Januari 2025: BRI Liga 1 hingga Premier League. Foto: Streaming Aplikasi Vidio
Mobil19 Januari 2025, 09:12 WIB

Travel Gelap Menjamur, Operasi Penertiban Angkutan Liar di Sukabumi

mendorong masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan pribadi sebagai sarana usaha agar melengkapinya dengan badan hukum, seperti koperasi atau bentuk legalitas lainnya
Operasi penertiban angkutan liar, travel atau taksi gelap di Kabupaten Sukabumi (Sumber: su/ibnu)
Sehat19 Januari 2025, 09:00 WIB

Cara Efektif Mengatasi Alergi, dr. Zaidul Akbar Ungkap dengan Membersihkan Usus

dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus.
dr. Zaidul Akbar memberikan cara untuk mengatasi alergi dengan membersihkan usus. (Sumber : Youtube/@dr.Zaidul Akbar Official)
Life19 Januari 2025, 08:00 WIB

7 Ciri Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus dan Cara Menghadapinya

Berikut Sederet Ciri Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus dan Cara Menghadapinya.
Ilustrasi. Cara Menghadapi Orang yang Suka Menghakimi Secara Halus. (Sumber : Freepik/@yanalya)
Food & Travel19 Januari 2025, 07:00 WIB

3 Resep Smoothies Buah untuk Sarapan Sehat di Pagi Hari, Cocok Buat Diet!

Smoothie populer di kalangan orang yang mencari gaya hidup sehat karena bisa menjadi cara enak untuk mengonsumsi lebih banyak buah dan sayuran.
Ilustrasi. Minuman Smoothies Buah, Sarapan Sehat di Pagi Hari untuk Diet. (Sumber : Freepik/@rorozoa)
Science19 Januari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 19 Januari 2025, Sedia Payung Sebelum Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025.
Ilustrasi - Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan di siang hari pada 19 Januari 2025. (Sumber : Freepik.com/@pvproductions)
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).