SUKABUMIUPDATE.com - Dokumen perjanjian atau kontrak dengan pihak tertentu selalu menggunakan tanda tangan di atas materai. Dokumen yang dimaksud dapat berupa surat perjanjian kontrak kerja, surat pernyataan, hingga berkas pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Meterai menjadi syarat penting dalam pembuatan dokumen tersebut karena dianggap memiliki kekuatan hukum. Bahkan, seseorang dapat dipidana ketika melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan surat yang telah ditandatangani diatas materai.
Lantas, mengapa materai begitu penting? Bagaimana kekuatan hukum dari meterai tersebut?
Indonesia memiliki regulasi yang sah terkait dengan hukum penggunaan meterai. Regulasi tersebut yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Meterai yang telah disahkan dan diundangkan di Jakarta pada 26 Oktober 2020 oleh Joko Widodo Selaku Presiden Republik Indonesia.
Undang-undang tersebut menjelaskan secara detail mengenai meterai termasuk pengertian, fungsi, jenis dokumen dan pidana dalam penggunaan meterai.
1. Pengertian Meterai
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, pengertian meterai disebutkan dalam pasal 1 ayat (4) yang berbunyi:
"(4) Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen."
Sementara itu, pengertian dari bea meterai dijelaskan dalam pasal 1 ayat (1) yang berbunyi:
"(1) Bea Meterai adalah pajak atas Dokumen.".
2. Fungsi Meterai
Dokumen yang menjadi objek bea meterai dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Bab II mengenai Objek, Tarif, Dan Saat Terutang Bea Meterai Bagian Kesatu tentang Objek Bea Meterai.
Pasal tersebut berbunyi:
"(1) Bea Meterai dikenakan atas:
a. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
b. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan."
3. Tarif Bea Meterai
Saat ini jenis materai yang digunakan bukan lagi materai 3000 atau 6000, tetapi adalah meterai yang bernilai 10.000. Meterai tersebut disahkan oleh pemerintah per 1 Januari 2021 lalu.
Hal ini tertuang pada pasal 5, UU No 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang berbunyi:
"Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)."
Oleh karena itu, apabila kamu menggunakan meterai dengan nilai 3000 dan/atau 6000 maka meterai tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena sudah tidak berlaku lagi.
4. Jenis Dokumen
a. Dokumen Yang Terkena Materai
Menurut pada UU Nomor 10 Tahun 2020, bea materai Rp 10.000 dikenakan pada delapan jenis dokumen. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (2). Dokumen yang dimaksud diantaranya:
1). Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
2). Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3). Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
4). Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
5). Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
6). Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7). Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
8). Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah."
b. Dokumen Tanpa Materai
Selain dokumen yang wajib dikenakan meterai, ada juga dokumen yang tidak dikenakan bea meterai. Dokumen yang dimaksud tertuang dalam Pasal 7, yang meliputi:
1). Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang
a. surat penyimpanan barang
b. konosemen
c. surat angkutan penumpang dan barang
d. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang
e. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim
f. surat yang dapat dipersamakan dengan surat lainnya
2). Segala bentuk ijazah
3). Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud
4). Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
5). Kwitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
6). Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
7). Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah
8). Surat gadai
9). Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
10). Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter
5. Ketentuan Pidana dalam Penggunaan Meterai
Pengguna Meterai juga dapat diberikan Pidana apabila melakukan pelanggaran atau tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Pidana bagi pengguna meterai dijelaskan dalam Bab IX Tentang Ketentuan Pidana yaitu Pasal 24, 25 dan 26.
a. Pasal 24 dan 25
- Pidana Penjara : Paling lama 7 (tujuh) tahun
- Pidana Denda : Paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- Ketentuan Orang yang dipidana :
1). Meniru atau memalsu Meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakai Materai tersebut sebagai Meterai asli
2). Membuat Meterai dengan menggunakan cap asli secara melawan hukum, termasuk membuat Meterai elektronik dan Materai dalam bentuk lain, secara melawan hukum.
Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI.
1). Meterai yang dipalsu atau dibuat secara melawan hukum seolah-olah asli
2). Barang yang dibubuhi Materai seolah-olah barang tersebut asli, tidak dipalsu, dan dibuat secara tidak melawan hukum
b. Pasal 26
- Pidana Penjara : Paling lama 3 (tiga) tahun
- Pidana Denda : Paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
- Ketentuan Orang yang dipidana :
1). Menghilangkan tanda yang gunanya untuk menunjukkan suatu Meterai tidak dapat dipakai lagi pada Materai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai dengan maksud untuk memakai atau meminta orang lain memakainya seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai.
2). Menghilangkan Tanda Tangan, ciri, atau tanda saat dipakainya Meterai Pemerintah Republik Indonesia yang telah dipakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus dibubuhkan di atas atau pada Meterai tersebut.
3). Memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual, atau memasukkan ke wilayah NKRI Meterai yang tandanya, Tanda Tangannya, cirinya, atau tanggal dipakainya dihilangkan, seolah-olah Meterai tersebut belum dipakai.
Oleh karena itu, hati-hati ya saat kamu menggunakan meterai. Pasalnya barang kecil ini memiliki kekuatan hukum yang sah di dalam undang-undang.
Sehingga saat kamu berusaha curang terhadap pemakaian materai kamu dapat dipidana penjara dan juga denda. Jadilah masyarakat cerdas yang bijak dan cermat dalam penggunaan meterai!
#SHOWRELATEBERITA
Sumber: DPR RI
Writer: Nida Salma Mardiyyah