SUKABUMIUPDATE.com - Para pengusaha yang tergabung dalam APINDO Kabupaten Sukabumi segera mengirim rekomendasi ke pemerintah untuk membantu membendung trend penurunan produksi dampak resesi global. Apindo mencatat dalam 3 bulan terakhir, angka PHK buruh di Kabupaten Sukabumi sudah melebihi 12 ribu orang.
Rekomendasi menjadi salah satu harapan yang muncul dalam Rakerkobab DPK Apindo Kabupaten Sukabumi, yang berlangsung Rabu 5 September 2022 di Iscalton Hotel, Cicurug. "Ada beberapa poin yang kami catat dan akan menjadi rekomendasi untuk pemerintah," jelas Ketua Apindo Kabupaten Sukabumi, Sudarno Rais kepada sukabumiupdate.com, 6 September 2022.
Forum tersebut lanjut Sudarno secara khusus membahas dan menyikapi dampak negatif dari resesi ekonomi global terhadap sektor usaha dan Industri, khususnya padat karya di Kabupaten Sukabumi.
"Kita ketahui resesi ekonomi global yang melanda negara-negara di Amerika dan Eropa. Ini berdampak penurunan drastis pada order pekerjaan atau order kerja di sektor industri manufaktur," lanjut Sudarno.
Paling terpukul adalah sektor industri padat karya (pabrik dengan pekerjaan super banyak). Dimana penurunan order produksi mencapai kisaran 20 persen hingga 50 persen dari kapasitas produksi normatif.
Akibatnya, lanjut Sudarno, DPK Apindo Kabupaten Sukabumi dalam periode Juli hingga September 2022 mencatat ada 26 perusahaan melakukan efisiensi proses produksi. Perusahaan ini melakukan Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK terhadap para pekerja sebanyak 12.188 orang, "mayoritas buruh dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang berakhir dan tidak diperpanjang lagi."
Untuk itu, Rakerkobab DPK Apindo Kabupaten Sukabumi membuat rekomendasi yang akan dikirimkan kepada para stakeholder khususnya pemerintah, melalui pemda Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Sukabumi.
Isinya antara lain;
- Meminta kepada Para Stakeholders di Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat supaya dalam Kondisi Resesi Ekonomi Global seperti sekarang ini mampu menciptakan Hubungan Industrial dari semua unsur dalam LKS TRIPARTIT yang dinamis dan harmonis, demi terjaganya keberlangsungan sektor industri. Tersedianya kesempatan kerja, Investasi, dan tidak memihak atau mempertahankan ego masing-masing unsur serta berkeadilan.
Baca Juga :
- DPK Apindo Kabupaten Sukabumi meminta kepada para stakeholder dan semua unsur di wilayah Kabupaten Sukabumi dan Provinsi Jawa Barat dalam proses pembahasan Pengupahan Tahun 2023 Tidak Melanggar Peraturan Perundang-Undangan dan WAJIB Berdasar dan Berpedoman pada UU No. 11 Th. 2020, Tentang Cipta Kerja dan PP No. 36 Th. 2021 Tentang Pengupahan.
- Harapan dan doa dari para pengusaha di Kabupaten Sukabumi supaya resesi ekonomi global cepat berakhir. Sektor usaha dan industri di Kabupaten Sukabumi dapat pulih normal kembali. Untuk melakukan perekrutan tenaga kerja, sehingga bangkit menuju pemulihan perekonomian yang lebih baik.
Dalam Rekerkorkab ini hadir jajaran pengurus DPK APINDO Kabupaten Sukabumi, DPP APINDO JABAR, Pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Pejabat Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Sukabumi, Pengurus KADIN Kabupaten Sukabumi, Perusahaan Mitra APINDO dan tamu undangan lainnya.