SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam pada Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah membuka pendaftaran proposal bantuan untuk lembaga mitra, lembaga profesi pendidikan Islam atau organisasi pendidikan Islam.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain, mengatakan pemberian bantuan ini bersifat kompetitif dan selektif berdasarkan kualitas proposal yang diajukan.
"Tujuan penggunaan bantuan adalah untuk pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah, serta menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat," kata Zain dilansir dari laman nu.or.id pada Senin, 3 Oktober 2022.
Persyaratan Penerima Bantuan:
- Lembaga pendidikan Islam, organisasi profesi pendidikan Islam, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, yayasan pendidikan Islam yang dibuktikan dengan akta notaris dan atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Lembaga pendidikan islam, organisasi profesi pendidikan Islam, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, yayasan pendidikan Islam melampirkan Surat Keputusan Kepengurusan yang sah dan masih berlaku LSM yang dibuktikan dengan akta notaris dan atau badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Mendaftar melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan GTK Madarasah.
Besaran Bantuan:
1. Kategori I
Bantuan lembaga mitra, lembaga profesi pendidikan Islam atau organisasi pendidikan Islam kategori I (pelaksanaan kegiatan berskala nasional) sebesar Rp 200 juta.
2. Kategori II
Pelaksanaan kegiatan berskala regional sebesar Rp 100 juta.
3. Kategori III
Bantuan kemitraan lembaga profesi pendidikan Islam atau organisasi pendidikan Islam kategori III (pelaksanaan kegiatan berskala lokal) sebesar Rp 50 juta.
Zain mengatakan, peningkatan kualitas GTK Madrasah tidak hanya bisa dilakukan Kementerian Agama. Upaya ini, kata dia, harus dilakukan secara sinergis dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan Islam, organisasi profesi pendidikan Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, yayasan pendidikan Islam dan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
Zain mengatakan mereka selama ini ikut berperan strategis dalam memajukan mutu pendidikan, terutama di madrasah. "Bantuan ini berupa pembiayaan seluruh atau sebagian komponen anggaran untuk fasilitasi dan dukungan kebutuhan operasional dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan mutu madrasah, juga bagi keperluan menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat," paparnya.
Bantuan tersebut, kata dia, diharapkan dapat dipergunakan sebaik-baiknya sesuai aturan yang telah ditetapkan dan dipergunakan untuk meningkatkan kompetensi guru madrasah. Pendaftaran pengajuan proposal bantuan dibuka hingga 21 Oktober 2022 pukul 22.00 WIB.
SUMBER: TEMPO.CO