SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengumumkan daftar penyesuaian tarif untuk ojek online atau ojol pasca kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Tarif baru ini baru akan diberlakukan per Sabtu, 10 September 2022 mendatang.
Melansir tempo.co, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan komponen biaya jasa ojek online meliputi biaya pengemudi yaitu kenaikan upah minimum regional atau UMR, asuransi pengemudi atau iuran kesehatan, biaya jasa minimal order 4 kilometer, dan kenaikan harga BBM.
“Jadi penentuan komponen jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung, dan biaya tidak langsung,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Rabu, 9 September 2022.
Untuk biaya jasa ojol tahun 2022 diputuskan adanya kenaikan dibandingkan dengan Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019. Berikut daftarnya sesuai zonasi;
Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 (naik 8 persen), untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 (naik 8,7 persen).
Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan, batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 (naik 13 persen), untuk batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800 (naik 6 persen).
Baca Juga :
Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua, kenaikan batas bawah Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen).
“Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk Zona I itu 4 Km pertama yaitu Rp 8.000-Rp 10.000, Zona II yaitu Rp 10.200-Rp 11.200, dan Zona III yakni Rp 9.200-Rp 11.000,” tutur Hendro.
Sedangkan untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi itu ditetapkan paling tinggi 15 persen, turun dari sebelumnya 20 persen. Adapun waktu pelaksanaan kenaikan ini 3 hari dari tanggal penetapan keputusan hari ini. “Aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojek yang baru selama 3 hari ke depan,” ucap dia.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menunda pemberlakuan penyesuaian tarif. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkap alasan yang melatari pemerintah menunda pemberlakuan tarif baru ojol itu.
Pertama, kata dia, karena kondisi di tengah masyarakat yang tidak mendukung. "Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Adita, 28 Agustus 2022 lalu.
Alasan kedua, dia mengungkapkan, Kementerian Perhubungan perlu mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan. “Kementerian juga harus melakukan kajian ulang agar hasil dari pemberlakuan kebijakan tersebut optimal,” tutup Adita Irawati.
SUMBER: TEMPO.CO