SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan resmi penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal tersebut menjadikan masyarakat dapat mengakses situs DJP menggunakan NIK.
Penerapan kebijakan tersebut langsung dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati didampingi oleh Dirjen Pajak, Suryo Utomo dalam perayaan Hari Pajak 2022.
Dan dibawah ini adalah 5 fakta menggunakan NIK resmi jadi pengganti NPWP seperti melansir dari suara.com.
1. Diresmikan pada Peringatan Hari Pajak ke-77
Diketahui, implementasi NIK sebagai pengganti NPWP tersebut mulai diterapkan sejak acara Peringatan Hari Pajak ke-77.
Dalam Instagram pribadinya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tujuan dari penerapan NIK sebagai pengganti NPWP tersebut merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II.
"Saya sudah mencobanya sendiri kemarin saat peresmian implementasi NIK sebagai NPWP dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77," tulis Sri Mulyani dalam keterangan akun Instagram resminya.
"Selain bertujuan menyederhanakan perpajakan, penggantian NIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II," imbuhnya.
2. Memudahkan Masyarakat
Dirjen Pajak, Suryo Utomo menyebutkan bahwa upaya tersebut bisa memudahkan masyarakat kedepannya.
Dalam melakukan berbagai aktivitas, masyarakat tidak perlu lagi mengingat dua nomor.
Suryo juga menjelaskan bahwa proses integrasi data memang membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Diketahui, saat ini sudah ada 19 juta NIK yang sudah terintegrasi dan sudah bisa digunakan.
3. Menyederhanakan Proses Pembayaran Pajak
Tujuan dari digantinya NPWP oleh NIK ini adalah mempermudah wajib pajak dalam melakukan transaksi pelayanan pajak.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan meluncurkan elektronikisasi validasi atau konfirmasi setoran pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan bangunan.
Sejauh ini, notaris atau wakil dari wajib pajak melakukan validasi ke kantor DJP yang ada di seluruh Indonesia.
Secara langsung datang ke tempat, dan terkadang membutuhkan waktu yang lama.
Oleh karenanya, pihak pajak mempermudah proses tersebut dengan menggantikan NPWP dengan NIK.
4. Langkah Awal Untuk Mensinergikan Data dan Informasi
Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/lembaga, serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.
5. Reformasi Direktorat Jenderal Pajak
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan dua kemudahan hasil dari reformasi perpajakan.
Pertama, kemudahan validasi SSP (Surat Setoran Pajak) PPh TB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan) yang dapat dilakukan oleh Notaris/PPAT secara online.
Hal ini untuk mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.
Kemudian yang kedua, penggunaan NIK jadi NPWP pada saat wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada DJP.
Langkah tersebut menjadi reformasi yang membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi lebih baik dan bahkan memenuhi amanah target penerimaan di tahun lalu.
Di mana dalam perjalanan reformasi untuk mencapai hal tersebut, bukan hanya peran internal DJP saja, namun juga atas berkat dukungan dan bantuan seluruh pemangku kepentingan.
SOURCE: SUARA.COM | SYIFA KHOERUNNISA