SUKABUMIUPDATE.com - Para pelaku ekonomi kreatif kini bisa mengakses pembiayaan ke bank berbasis kekayaan intelektual. Ini terjadi setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana UU Ekonomi Kreatif.
Mengutip tempo.co, beleid ini mengatur enam aspek, salah satunya pembiayaan alias kredit untuk pelaku ekonomi kreatif. "Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan non bank," demikian bunyi Pasal 7 ayat 1, dalam beleid yang diteken Jokowi pada 12 Juli 2022 tersebut.
Kekayaan Intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Atas aset ini pelaku ekonomi kreatif bisa mengajukan kredit berbasis kekayaan intelektual tersebut. Ada empat syarat yang harus dipenuhi, yakni:
1. Proposal pembiayaan
2. Memiliki usaha ekonomi kreatif
3. Memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif
4. Memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual
Bank atau lembaga non bank kemudian melakukan verifikasi sampai pencairan pinjaman atau utang. Kekayaan intelektual pun dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang, seperti yang tertuang di Pasal 9 ayat 1.
Objek jaminan utang tersebut dilaksanakan dalam tiga bentuk; Pertama, jaminan fidusia (pengalihan hak milik suatu benda) atas kekayaan intelektual.
Kedua, kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif. Kontrak yang dimaksud adalah perjanjian lisensi, kontrak kerja atau surat perintah kerja yang diterima pelaku ekonomi kreatif. Ketiga, hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif. Ini adalah hak tagih atas royalti yang diwajibkan dibayar pengguna lagu dan atau alat musik untuk penggunaan secara komersial.
Akan tetapi, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat. Pertama, kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Kedua, kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Dikelola maksudnya adalah sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian.
Selain soal kredit bagi pelaku ekonomi kreatif, PP ini juga mengatur lima aspek lain. Mulai dari fasilitasi pengembangan sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual hingga infrastruktur ekonomi kreatif.
Berikutnya, PP yang diteken Jokowi itu juga mengatur insentif bagi pelaku ekonomi kreatif serta tanggung jawab pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah hingga peran masyarakat dalam pengembangan ekonomi kreatif. Terakhir, dalam PP juga disebutkan tentang penyelesaian sengketa pembiayaan.
SUMBER: TEMPO.CO