SUKABUMIUPDATE.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan aturan terbaru yang ditujukan ke fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online alias pinjol. Peraturan OJK bernomor 10/POJK.05/2022 ini mengatur tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/Fintech P2P Lending).
Beleid itu berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Juli 2022 dan sekaligus mencabut POJK 77/2016. Aturan tersebut dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyatakan POJK ini juga merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan itu juga telah mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.
Salah satu poin penting aturan itu adalah ketentuan permodalan saat pendirian. Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar.
Tak hanya itu, penyelenggara pinjol juga diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp 12,5 miliar. Penyelenggara pinjol juga harus memperoleh izin usaha dari OJK terlebih dahulu.
Adapun penyelenggara konvensional yang melakukan konversi menjadi penyelenggara berdasarkan prinsip syariah juga wajib memperoleh persetujuan dari OJK. Selain itu, calon pihak utama yang merupakan pemegang saham pengendali (PSP), direksi, dewan komisaris, dan DPS wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya sebagai pihak utama.
Adapun, penyelenggara wajib memiliki paling sedikit dua anggota direksi, paling sedikit satu orang anggota dewan komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota direksi. Sedangkan penyelenggara berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki paling sedikit satu anggota dewan pengawas syariah. Penyelenggara pun diwajibkan memiliki unit audit internal yang dijalankan oleh paling sedikit satu orang SDM.
Sejumlah ketentuan baru dalam Peraturan OJK itu adalah LPBBTI dapat dilakukan melalui pendanaan produktif dan pendanaan multiguna dan batas maksimum pendanaan oleh setiap pemberi dana dan afiliasinya paling banyak 25 persen dari posisi akhir pendanaan pada akhir bulan. Selain itu, penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan.
Untuk mendukung program pemerintah, penyelenggara dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah untuk menjadi mitra distribusi atas surat berharga negara. Dalam kegiatannya, penyelenggara wajib menggunakan sistem elektronik dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dan wajib dimiliki, dikuasai, dan dikendalikan oleh penyelenggara.
Selain itu, OJK mewajibkan penyelenggara pinjol menyampaikan data transaksi pendanaan kepada pusat data fintech lending otoritas dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara pada pusat data fintech lending. Sedangkan untuk permohonan perizinan, permohonan persetujuan dan pelaporan disampaikan melalui sistem jaringan komunikasi data OJK.
SUMBER: TEMPO.CO