SUKABUMIUPDATE.com - Mata uang rupiah menjadi adalah salah satu hal yang menunjang kehidupan masyarakat Indonesia, terutama untuk melakukan berbagai transaksi jual beli. Tapi apakah Anda sudah mengetahui asal usul dari nama Rupiah?
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa mata uang ini dicetak dan diatur penggunaannya oleh Bank Indonesia. Secara tidak formal, warga lokal juga menyebutnya dengan nama "perak".
Melansir dari suars.com, penggunaan rupiah secara resmi baru dimulai pada 30 Oktober 1946. Di masa itu, rupiah dibuat oleh Percetakan Canisius dengan bentuk dan desain yang sangat sederhana serta pengaman serat halus.
Lalu, darimana asal-usul nama mata uang rupiah? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Mengutip buku Ekonomi Politik Ketahanan Pangan Berkelanjutan dan Daya Saing Internasional karya Rita dan kawan-kawan, uang kertas dollar sebenarnya adalah sebuah sertifikat. Begitu pun dengan rupiah.
Jika diperhatikan secara seksama, rupiah memiliki pelafalan serupa dengan Rupee, mata uang negara India, Sri Lanka, Nepal, dan Pakistan.
Di tahun 1860-an ketika Ratu Victoria berkuasa, mata uang yang disebut satu Rupee atau One Rupee terkenal di India. Mata uang ini berbahan dasar perak 90 persen seberat 26,95 gram.
Sementara itu, MERL (2005) dalam buku yang sama menuliskan bahwa nama rupiah berasal dari bahasa Hindi 'rupiya', dan bahasa Sansekerta 'rupya', di mana artinya adalah perak yang dibentuk dan ditempa.
Dengan kata lain, nama rupiah berasal dari bahasa India yakni rupiya yang berarti perak. Namun, sumber lain mengatakan bahwa dua kata tersebut merupakan khas Mongolia.
Lalu, terkait alasan mengapa bahasa Indonesia memakai huruf h di ujung kata rupia sendiri karena pelafalan asli orang Indonesia. Terlebih suku Jawa diketahui lebih mudah mengucapkannya seperti itu.
Melanjutkan soal penggunaan mata uang rupiah pertama kalinya, pada masa awal kemerdekaan, ORI (nama rupiah saat itu) beredar luas di masyarakat meski hanya dicetak di Yogyakarta.
Cetakan pertama dilakukan pada 17 Oktober 1945, kedua pada 1 Januari 1947, dan ketiga dikeluarkan pada 26 Juli 1947.
Pada masa itu, ORI menjadi mata uang dengan nilai yang sangat rendah jika dibandingkan dengan uang-uang yang dikeluarkan oleh de Javasche Bank. Padahal uang ini termasuk langka, di mana seharusnya bisa bernilai tinggi.