SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Cabang Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama atau KSPSB Sukabumi Budi Wibowo angkat suara ihwal dugaan kasus gagal bayar yang merugikan ribuan anggotanya hingga miliaran rupiah. Budi membeberkan sejumlah penyebab koperasinya sulit memenuhi hak anggota.
Ditemui di kantornya di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (4/7/2022), Budi mengatakan tingkat likuiditas KSPSB rendah untuk memenuhi hak seluruh anggota, terutama saat pandemi Covid-19. Apalagi, kata dia, kewajiban setiap cabang berbeda, tergantung simpanan di masing-masih daerah.
"Sukabumi secara umum tidak bisa memaksimalkan pembayaran kepada anggota karena penghasilan atau cash in dari kantor pusatnya terbatas," kata Budi kepada sukabumiupdate.com.
Pandemi Covid-19 dan melonjaknya permintaan pencairan dana pada Maret 2020 disebut Budi sebagai salah satu penyebab munculnya dugaan kasus gagal bayar kepada anggota. Sebab, saat itu tidak ada batasan terkait dana yang dicairkan kepada anggota atau nasabah, namun digelontorkan sesuai permintaan.
"Sejak pandemi juga banyak pencairan penalti di luar jatuh tempo dan mempengaruhi keuangan KSPSB pada triwulan pertama 2020. Dana terkuras, sementara kita tidak membatasi penarikan," kata Budi. Situasi ini membuat kantor pusat KSPSB yang berlokasi di Bogor kesulitan membayar kewajibannya kepada nasabah.
Di Sukabumi, Budi menyebut ada 1.900-an nasabah yang menjadi anggota KSPSB. Namun hingga kini, baru 200-an orang yang sudah menerima haknya, berdasarkan skema hasil keputusan pengadilan niaga pada Agustus 2020. Pembayaran skema pertama dimulai pada Juli 2021 dengan persentase 4 persen dari total simpanan.
"Yang sudah dibayar 200 anggota lebih, tapi tidak maksimal. Periode (skema) pertama itu simpanan di bawah Rp 75 juta yang diutamakan. Jadi Rp 3 juta untuk 25 orang. Setelah itu kosong, tidak ada pembayaran lagi," kata Budi.
Adapun rencana ke depan menurut Budi adalah menunggu hasil Rapat Anggota Tahunan atau RAT. Kabarnya, akan ada investor yang menyuntikkan dana ke KSPSB. Tetapi, Budi belum bisa memberikan kepastian apa pun soal solusi ke depan karena penentu kebijakan adalah kantor pusat di Bogor.
"Kemungkinan-kemungkinan itu kan bisa iya dan tidak. Saya tidak bisa memberikan kepastian karena di cabang. Penentu kebijakan tentu di pusat," katanya.
Sebelumnya, Marketing sekaligus anggota KSPSB Cabang Sukabumi Handi Wijaya (45 tahun) mengatakan sejak April 2020, mulai terjadi gagal bayar terhadap produk Simpanan Berjangka Sejahtera Prima atau SB-SP yang sudah jatuh tempo beserta imbal jasanya serta terhadap produk simpanan lainnya.
"Anggota ditelantarkan. Secara nasional anggota 180.000 orang. Di Sukabumi sendiri ada sekitar 2.000 orang. Starting dari April 2020 sudah ada kesulitan untuk ambil dananya dengan alasan waktu itu ada pandemi. Jadi ada kesulitan likuiditas karena banyak anggota yang menarik dananya," ucap dia pada Ahad, 3 Juli 2022.
Saat itu KSPSB mengeluarkan Surat Edaran per tanggal 17 April 2020. Edaran ini menyatakan semua uang di KSPSB tidak boleh diambil atau dicairkan serta harus diperpanjang secara otomatis dengan alasan pandemi Covid-19. Hingga akhirnya, persoalan ini masuk ke pengadilan niaga pada Agustus 2020.
Semua anggota KSPSB di Sukabumi mengikuti keputusan pengadilan yang menyebut uang akan dibayarkan selama 10 kali pembayaran. Ini dimulai pada Juli 2021 yang setiap enam bulan ada skema berbeda.
Skema pertama, pembayaran akan dilakukan sebesar 4 persen, skema kedua 7 persen, skema ketiga 10 persen, skema keempat 12 persen, dan skema kelima 17 persen. Hingga Juli 2022 atau skema ketiga, Handi menyebut masih banyak anggota yang belum menerima uangnya, baik sejak skema satu maupun kedua.
Dengan adanya dugaan kasus gagal bayar tersebut, anggota KSPSB di Sukabumi sudah mengambil langkah hukum, bahkan berupaya meminta bantuan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Anggota lainnya, Suwardi, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 800 juta, ditambah dengan anggotanya yang berjumlah 40 orang, sehingga total mencapai Rp 7 miliar. Mereka mengaku sudah melaporkannya ke Polda Jawa Barat pada 20 Agustus 2020.