SUKABUMIUPDATE.com - Per 1 Juli 2022 pemerintah menaikan tarif listrik. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN menetapkan kenaikan tarif listrik untuk golongan tertentu.
Mengutip tempo.co, saat ini terdapat 37 golongan tarif pelanggan PLN. Adapun kenaikan tarif listrik yang dimaksud hanya berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi, yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3).
Sementara untuk pelanggan bisnis dan industri, termasuk pelanggan subsidi tidak mengalami kenaikan tarif listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers, 13 Juli lalu, memaparkan bahwa selama 5 tahun atau sejak 2017 pemerintah tidak menyesuaikan tarif listrik meski harga komoditas energi terus naik.
Rida menyebutkan kenaikan tarif listrik berkisar di angka 17,64 persen hingga paling tinggi 36,61 persen. Penyesuaian ini mengikuti mekanisme tariff adjustment atau penyesuaian tarif per 3 bulan bagi pelanggan non-subsidi dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara.
Berdasar situs resmi PLN yang dikutip pada Senin, 27 Juni 2022, berikut tarif listrik yang akan berlaku sepanjang Juli-September 2022:
1. Pelanggan rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA)
Tarif listriknya naik 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata sebesar Rp 111.000 per bulan.
2. Pelanggan rumah tangga R3 (6.600 VA-ke atas)
Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 346.000 per bulan.
3. Pelanggan pemerintah P1 (6.600 VA-200 kVA)
Tarif listriknya naik sebesar 17,63 persen dari Rp 1.444,70 per kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 978.000 per bulan.
4. Pelanggan pemerintah P2 (200 kVa ke atas)
Tarif listriknya naik sebesar 36,61 persen dari Rp 1.114,74 per kWh menjadi Rp 1.522,88 per kWh.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 38,5 juta per bulan.
5. Pelanggan pemerintah P3
Tarif listriknya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh atau naik sebesar 17,64 persen.
Perkiraan kenaikan tagihan rekeningnya rata-rata Rp 271.000 per bulan.
Pemerintah berkomitmen tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450 - 900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Begitu juga dengan pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif listrik pada periode ini. Mereka pun dipastikan tetap mendapat kompensasi.
SUMBER: TEMPO.CO (BISNIS)