SUKABUMIUPDATE.com - Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perumdam TJM) Kabupaten Sukabumi melaksanakan sosialisasi penyesuaian tarif air minum Tahun 2022.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di aula kantor Pusat Perumdam TJM pada Kamis (23/6/2022) pukul 10.00 WIB yang dihadiri jajaran direksi, kepala bagian humas dan hukum serta beberapa perwakilan dari awak media.
Penyesuaian tarif air minum ini berlaku khusus bagi pelanggan Rumah Tangga B, Rumah Tangga C, dan Industri. Penyesuaian tarif tersebut terhitung untuk pemakaian bulan Juli 2022 yang masuk tagihan pada rekening bulan Agustus 2022.
Penyesuaian tarif air minum ini sendiri sesuai dengan SK Bupati Nomor EM.00.Kep.448-Ekon/2022 tentang Perubahan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri Tahun 2022 yang akan diberlakukan pada 1 Juli 2022.
Adapun faktor-faktor yang mendasari terjadinya penyesuaian tarif air minum ini yakni:
1. Sejak 2015, Perumdam TJM Kabupaten Sukabumi belum pernah melaksanakan penyesuaian tarif (7 tahun)
2. Kenaikan biaya operasional dan pemeliharaan perusahaan akibat dampak dari kenaikan BBM, bahan kimia, tarif dasar listrik, dan pajak air ;
3. Menjaga keberlangsungan dan kesinambungan pelayanan perusahaan.