SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Sukabumi menggelar Kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2022 di aula besar Bapenda, Jalan Jajaway, Palabuhanratu, Selasa (21/6/2022).
Kegiatan yang dihadiri puluhan kepala desa ini dalam rangka pembagian Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP).
“Kegiatan rutin, yang pada intinya sebenarnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB sudah kita distribusikan, cuman kan DHKP-nya yang belum, sehingga hari ini kita bagikan sesuai dengan target desa,” ujar Kepala Sub Bidang Penetapan Bapenda Kabupaten Sukabumi, Feri Effendi kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Feri, DKHP yang dibagikan di kegiatan hari ini minimal bisa menjadi acuan terkait target penerimaan PBB di desa dan Kecamatan serta realisasinya hingga bulan Juni 2022. “Target berapa persennya ada disitu sesuai SPPT. Kemudian Total targetnya bervariasi (tiap Desa) tergantung banyak wajib pajaknya, banyak nomor objek pajaknya,” jelasnya.
Feri menuturkan, dalam kegiatan hari ini ada 70 Kepala Desa dari 7 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang hadir. “Karena ini kita bagi dari 47 Kecamatan dengan 381 Desa dan 5 Kelurahan itu kita bagi 7 hari. Tapi waktunya tidak berurutan karena kita banyak kegiatan dan ruangannya terbatas,” sambungnya.
Sehingga, lanjut Feri, Kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2022 hari ini untuk Kepala Desa diwilayah Palabuhanratu dan besok Rabu 22 Juni 2022 diagendakan untuk wilayah utara (Parungkuda hingga Cicurug). “Terus nanti berlanjut dengan kecamatan-kecamatan yang lain,” tandasnya.