SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Tenaga Kerja akan segera melakukan pencairan Bantuan Langsung Tunai atau BLT subsidi upah 2022. Bantuan tersebut akan diberikan kepada pekerja terdaftar di seluruh Indonesia yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Tenaga Kerja, penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta.
Adapun syarat yang ditetapkan untuk penerima bantuan subsidi upah itu adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Indik Kependudukan (NIK)
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
SUMBER: TEMPO.CO