SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan 6.011 permasalahan keuangan negara senilai Rp 31,34 triliun saat memeriksa pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BUMN, sepanjang semester kedua tahun 2021.
Hal tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021 yang diserahkan Ketua BPK Isma Yatun kepada Ketua DPR pada hari ini, Selasa, 24 Mei 2022.
Adapun 6.011 permasalahan itu terdapat dalam 4.555 temuan BPK. Permasalahan itu terdiri atas 3.173 permasalahan berkaitan dengan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan (3E) sebesar Rp 1,64 triliun.
Selain itu, terdapat 1.720 permasalahan yang merupakan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 29,7 triliun; dan 1.118 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).
Khusus dalam permasalahan 3E, sebagian besar atau 95,9 persen atau 3.043 permasalahan di dalamnya merupakan ketidakefektifan sebesar Rp 218,56 miliar, 127 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp 1,42 triliun, dan 3 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp 1,59 miliar.
IHPS II Tahun 2021 adalah ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang terdiri atas 3 LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja, dan 215 LHP dengan Tujuan Tertentu.
IHPS tersebut juga menyajikan hasil pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, penyelesaian ganti rugi negara/daerah, dan pemanfaatan hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.
IHPS II Tahun 2021 juga memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional sesuai Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021, yaitu penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia.
Pemeriksaan tematik terdiri atas 256 pemeriksaan kinerja dan 38 pemeriksaan DTT Kepatuhan yang dilaksanakan pada 35 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 256 objek pemeriksaan pemerintah daerah, dan 3 objek pemeriksaan BUMN. Dalam pemeriksaan tematik tersebut, BPK mengungkap 2.427 temuan dengan 2.805 permasalahan sebesar Rp 20,23 triliun.
Sejak 2005 hingga 2021, BPK telah menyampaikan 633.648 rekomendasi hasil pemeriksaan sebesar Rp 305,84 triliun kepada entitas yang diperiksa. Adapun hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi itu menunjukkan sebanyak 490.014 rekomendasi sebesar Rp 156,1 triliun telah sesuai dan 105.193 rekomendasi sebesar Rp 100,15 triliun belum sesuai.
Berikutnya, sebanyak 31.709 rekomendasi sebesar Rp 27,89 triliun belum ditindaklanjuti, dan 6.732 rekomendasi sebesar Rp 21,7 triliun tidak dapat ditindaklanjuti.
Bila dirunut, secara kumulatif hingga 31 Desember 2021, entitas telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menyetorkan uang dan atau menyerahkan aset ke negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 117,52 triliun. Capaian tersebut merupakan implementasi komitmen entitas untuk bersama mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.
SUMBER: TEMPO.CO