SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menyalurkan bantuan sosial uang tunai untuk kelompok lanjut usia dan orang dengan kecacatan berat alias ODKB. Ada kurang lebih 1.000 keluarga penerima manfaat atau KPM di 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang menerima bantuan ini.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi Yudi Mulyadi mengatakan setiap KPM menerima uang tunai Rp 1 juta dan tidak dipungut atau dipotong biaya apa pun. Bantuan ini bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.
"Bantuan ini untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat kurang mampu," kata Yudi saat penyaluran bantuan di aula kantor Kecamatan Sukalarang, Kamis (19/5/2022).
Yudi mengatakan sasaran bantuan ini adalah kelompok lanjut usia dan orang dengan kecacatan berat alias ODKB yang yang belum atau tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat, baik melalui program bantuan pangan non tunai atau BPNT maupun program keluarga harapan atau PKH.
"Ada sekitar 1.000 KPM di bagi 47 kecamatan. Sementara di Sukalarang ada sekitar 15 KPM yang tersebar di semua desa," ucap dia.
Yudi berharap warga Kabupaten Sukabumi bisa memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik mungkin. "Paling tidak bisa meringankan dan membantu ekonomi masyarakat Kabupaten Sukabumi itu sendiri. Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19," katanya.