SUKABUMIUPDATE.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan adanya 16 produk kosmetik yang disalahgunakan dan diaplikasikan dengan cara yang tidak sesuai, yakni menggunakan jarum atau microneedle seolah-olah produk tersebut adalah obat.
"Tren penggunaan produk kosmetik yang seharusnya digunakan di luar tubuh, namun malah diaplikasikan dengan cara yang berbahaya seperti menggunakan jarum atau microneedle, berhasil kami ungkap dan ini perlu segera ditertibkan." kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam siaran persnya seperti dikutip sukabumiupdate.com, Selasa (12/11/2024).
Menurut Ikrar, sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetik, produk kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan untuk perawatan bagian luar tubuh manusia, seperti kulit, rambut, kuku, bibir, hingga gigi dan rongga mulut.
Oleh karena itu, produk yang digunakan dengan cara disuntikkan atau menggunakan jarum tidak termasuk dalam kategori kosmetik, melainkan obat yang harus memenuhi standar khusus, seperti sterilitas dan harus diaplikasikan oleh tenaga medis berkompeten.
"Penggunaan kosmetik dengan cara diinjeksikan sangat membahayakan kesehatan," tegas Taruna.
Baca Juga: Beredar di Jabar, BPOM Sita Obat Kuat hingga Kapsul Asam Urat Pemicu Gagal Ginjal
Baca Juga: Curi Rokok Hingga Kosmetik, Komplotan Pembobol Minimarket Antarprovinsi Ditangkap di Sukabumi
BPOM menekankan bahwa kosmetik bukanlah produk yang dimaksudkan untuk digunakan di bawah lapisan epidermis kulit dan tidak boleh disuntikkan ke tubuh. Penggunaan produk kosmetik dengan cara injeksi berisiko menyebabkan reaksi alergi, infeksi, hingga kerusakan jaringan kulit dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan secara sistemik.
Sebagai tindakan tegas, BPOM telah mencabut izin edar dari 16 produk kosmetik yang disalahgunakan tersebut dan memerintahkan pemilik produk untuk menarik serta memusnahkannya. BPOM juga mengingatkan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan hanya mendaftarkan produk sesuai dengan kategori yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Selain itu, BPOM mengimbau kepada tenaga medis untuk selalu memeriksa kategori produk yang akan diaplikasikan kepada pasien, serta mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik.
"Masyarakat diimbau untuk membeli produk yang telah terdaftar dan memiliki nomor izin edar yang sah. Informasi mengenai produk yang terdaftar dapat diperoleh melalui situs resmi BPOM di cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM MOBILE," pungkasnya.
Berikut ini keenam belas produk kosmetik yang sudah dicabut izin edarnya:
1. PDRN.S by Bellavita, NA26190105688 PT Haju Medical Indonesia, Jakarta/ Contackorea Inc, Korea Selatan, Nomor Izin Edar telah dicabut
2. Sappire PDRN NA26232000051 - /Dermakor Co.,Ltd, Korea Selatan, Nomor izin edar telah dicabut
3. Ribeskin Superficial Pink Aging, NA26222000051 -/JMBIOTECH Corporation Limited, Korea Selatan, Nomor Izin Edar telah dicabut
4 Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja, NA18210109716 Athena/- Nomor izin edar
telah dicabut
5 Mesologica MD Celluli, NA26200100174 PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/-
Nomor Izin Edar telah dicabut
6 Mesologica MD Celluli-D NA26230100285 PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/-
Nomor Izin Edar telah dicabut
7 Mesologica MD Hair Crum Powder NA26201000075 PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/Caregen., Co.Ltd, Korea Selatan, Nomor Izin Edar telah dicabut
8 Mesologica MD Exomatrix, NA26231900053 PT Herca Cipta Dermal Perdana, Jakarta/-
Nomor Izin Edar telah dicabut
9 Sappire Aqua Drop NA26230100755 PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Dermakor, Korea Selatan, Nomor Izin Edar telah dicabut
10 Curenex Lipo NA26230100573 PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Ceusbio Co., Ltd, Korea Selatan, Nomor Izin Edar telah dicabut
11 Lipo Lab PPC Solution, NA26230100494 PT Cawandra Jaya Indonesia, Jakarta/Z- Costech Co., Korea Selatan, Nomor Izin Edar telah dicabut
12 MCCM Deoxycholic NC47180102130 PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol, Nomor Izin Edar telah dicabut
13 MCCM Organic Silicon, NC47180102124 PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol, Nomor Izin Edar telah dicabut
14 MCCM Cellulite Cocktails, NC47230100075 PT Redo Marketing Indonesia,
Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol, Nomor Izin Edar telah dicabut
15 MCCM Hyaluronic Acid 1%, NC47202000008 PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol, Nomor Izin Edar telah dicabut
16 MCCM Vitamin C NC47192000048 PT Redo Marketing Indonesia, Tangerang/Mesosystem S.A., Spanyol, Nomor Izin Edar telah dicabut
Sumber : siaran pers