SUKABUMIUPDATE.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menarik produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya. Daftar kosmetik ilegal ini dirilis BPOM melalu Instagram resminya.
Total, ada 13 daftar kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri dan dijual bebas dipasaran.
"Sahabat BPOM, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia," tulis BPOM seperti dikutip dari Instagram resminya, Senin (3/7/2023).
BPOM turut menginformasikan bahwa penarikan kosmetik ilegal tersebut karena di lapangan masih ditemukan produk dengan kandungan bahan yang dilarang seperti merkuri.
Baca Juga: 120 Ribu/Kg, Ikan Dewa Langka dan Mahal Ada di Sungai Cibuni Sukabumi
Dikutip terpisah dari laman ppid.lampungprov.go.id, sepanjang tahun 2022 BPOM menemukan 1541 kasus produk kosmetik ilegal di seluruh Indonesia. Padahal, pemakaian bahan yang dilarang seperti merkuri untuk kulit sangat berbahaya karena bisa menimbulkan berbagai efek negatif hingga menyebabkan kanker kulit.
Berikut 13 kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri dan telah ditarik BPOM:
Daftar Kosmetik Ilegal yang Ditarik BPOM
1. Temulawak News Day and Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN (siang dan malam)
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super DR Quality Gold SPF 30
8. Diamond Cream
9. Herbal Plus New Day and Night
10. Ling Zhi Day and Night
11. Sj Sin Jung
12. Tabita
13. Krim Labella
Sumber: BPOM