SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa hari ini sunscreen produk lokal dari brand Erha disebut-sebut mengandung zat kita yaitu 4-Methylbenzylidene Camphor (4-MBC)
Produk sunscreen tersebut menjadi viral karena diduga jika zat kimia tersebut merupakan salah satu bahan berbahaya.
Menanggapi isu tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan bahan kimia 4-MBC.
Baca Juga: Viral Sosok Shinta, Janda Muda yang Tinggal di Desa Terpencil di Jawa Barat
Melansir dari Suara.com, BPOM menjelaskan jika senyawa 4-MBC memang bahan kimia yang sering digunakan dalam industri kosmetik. Fungsinya sebagai ultraviolet (UV) filter dan UV absorber, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sunscreen atau tabir surya.
BPOM telah mengatur penggunaan bahan kimia 4-MBC pada sediaan kosmetik, yaitu pada Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika. Namun, ada batasan yang harus dipatuhi perusahaan.
"Bahan kimia 4-MBC termasuk ke dalam Lampiran IV Daftar Bahan Tabir Surya yang Diizinkan, dan kadar maksimum dari 4-MBC yang diizinkan adalah sebesar 4 persen," kata BPOM dalam keterangan tertulisnya.
Batasan kadar tersebut sesuai dengan yang tercantum pada Regulation (EC) Nomor 1223/2009 of The European Parliament and of The Council pada Annex VI - List of UV Filters Allowed in Cosmetic Products.
Bahan 4-MBC sebagai UV filter dapat digunakan dengan konsentrasi maksimal dalam sediaan siap pakai, yaitu sebesar 4 persen.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka bahan kimia 4-MBC dapat digunakan pada produk kosmetik sepanjang tidak melebihi kadar maksimum yang telah ditetapkan.
BPOM senantiasa mengawal update keamanan bahan yang digunakan dalam produk sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat," lanjut BPOM.
Masyarakat diminta untuk menggunakan produk kosmetik yang telah terdaftar di BPOM. Informasi produk terdaftar dapat diakses melalui situs https://cekbpom.pom.go.id/ atau melalui aplikasi BPOM Mobile.
Sumber: Suara.com