SUKABUMIUPDATE.com - Kosmetik ilegal biasanya dijual dengan harga yang lebih murah di pasaran. Tujuannya tak lain adalah untuk menarik perhatian konsumen.
Girls, pecinta kosmetik jangan sampai tergiur dengan penawaran harga ramah dikantong namun justru merusak kecantikanmu ya! Meski murah, kualitas kosmetik ilegal patut dipertanyakan karena berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) selaku lembaga pengawas terus melakukan upaya pencegahan peredaran skincare dan kosmetik ilegal. Kepala BPOM di Bandar Lampung, Zamroni, menegaskan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan palsu merupakan produk ilegal yang harus dimusnahkan karena berbahaya.
"Untuk mengetahui ciri-ciri kosmetik ilegal selain tidak memiliki izin edar/notifikasi, label pada kemasan tidak ada atau tidak lengkap. Bila petugas Balai Besar POM mendapatinya, sesuai dengan KUHAP pasal 45 (4) dan PP nomor 72 tahun 1998, maka produk ilegal tersebut akan diamankan dan dimusnahkan,” jelasnya, dikutip via Tempo.co.
Baca Juga: 5 Cara Mencegah Perut Buncit Agar Tampil Lebih PD, Yuk Simak!
Di dalam label tersebut tercantum minimal memuat nama produk, nomor izin edar/notifikasi, kode produksi, nama dan alamat produsen/importir/distributor, netto, komposisi kandungan bahan, batas kedaluarsa, kegunaan, dan cara penggunaan. Selain itu, bahasa asing yang tercantum pada label harus memiliki terjemahan dalam bahasa Indonesia, khususnya komposisi, cara penggunaan, dan peringatan.
Sementara itu, kepala BPOM di Batam, Kepulauan Riau, Lintang Purba Jaya, menambahkan dalam hal mencegah produk ilegal pihaknya semakin mengetatkan pengawasan, termasuk melakukan patroli siber, khususnya di media sosial. Dalam pencegahan, BPOM juga telah menjalin kerja sama dengan kepolisian untuk menghadapi kasus peredaran kosmetik ilegal.
“Pelaku akan dipidanakan,” tegas Lintang.
Baca Juga: Kenapa Persib Bandung Dijuluki Pangeran Biru? Ternyata Ini Alasannya
Cek label Kosmetik
Dalam hal mencegah, Zamroni mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat membeli skincare atau dan kosmetik ilegal. Masyarakat bisa melakukan pengecekan produk yang mengantongi izin edar BPOM melalui aplikasi BPOM Mobile yang dapat diunduh melalui PlayStore.
“Kami mengajak para pelaku usaha di bidang kosmetik untuk mengurus izin edar/notifikasi, BPOM siap melakukan pendampingan,” jelasnya.
Terkait dengan peredaran kosmetik illegal, Lintang menambahkan BPOM di Batam sepanjang 2022 mendapati 4.931 produk kosmetik ilegal. Peredaran produk tersebut banyak melalui jual beli secara online dari luar negeri.
"Jadi, tren yang terjadi saat ini ialah penjualan secara jastip (jasa titip) online, tentu itu menjadi perhatian kami," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Sukabumi Gandeng Swasta Olah 20-200 Ton Sampah Per Hari di TPA Cikundul
Terkait kosmetik ilegal, pimpinan BPOM Batam tersebut mengatakan salah satunya adalah tidak mencantumkan bahasa Indonesia dalam bahan yang digunakan. Secara aturan barang impor harus memiliki label dan bahasa Indonesia. Lintang menyarankan masyarakat membeli kosmetik di toko terpercaya dan jangan sampai tertipu iklan maupun testimoni. Jika membelinya secara online bisa langsung ke toko resmi produk kecantikan yang ingin dibeli.
"Ini yang perlu diingat bahwa kosmetik bukan obat, artinya tidak langsung membuat perubahan pada wajah seseorang. Kosmetik hanya memperbaiki dan menambah penampilan, itu yang perlu diketahui,” imbaunya.
Sumber: Tempo.co