Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota dan Kabupaten Sukabumi 2024 ini, Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) dari semua tingkatannya di lingkungan kerjanya masing-masing. Termasuk Kota dan Kabupaten Sukabumi.
Larangan tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71, Ayat 2 yang menerangkan Gubernur, Walikota Bupati dilarang melakukan mutasi enam (6) bulan sebelum tanggal Penetapan Calon Kepala Daerah yang akan ikut Pemilukada sampai masa jabatannya berakhir. Kecuali, mendapatkan izin dari Kemendagri dalam melaksanakan kebijakan mutasi ASN tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar saat dikonfirmasi, dirinya membenarkan adanya undang-undang larangan mutasi ASN enem (6) bulan menjelang tahapan Pemilukada tersebut. "Iah benar. Mau tidak mau, karena BKPSD sebagai pelaksana, ya akan melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan arahan pusat dan sesuai dengan regulasi yang ada," akunya.
Bahkan, Lanjut Ganjar, larangan Kepala Daerah untuk tidak melakukan mutasi jabatan ASN juga dipertegas oleh surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan Nomor Surat 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024. "Surat edaran di Kemendagri juga sudah kita terima, suratnya tertanggal 29 Maret 2024 kemarin. Pimpinan juga sudah mengetahuinya," ungkapnya.
Adapun, kata Ganjar, Kepala Daerah dalam hal ini, Bupati atau Walikota bisa melakukan mutasi jabatan ASN terlebih dahulu harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kemendagri. "Bukan tidak bisa, bisa melakukan mutasi kalau ada izin dari Kemendagri dulu. Kalau tidak ada izin, ya kita ikuti aturan yang sudah ada, kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," paparnya.
Baca Juga: Hadapi Mudik, Dinkes Kota Sukabumi Periksa Kesehatan Awak Bus dan Penumpang
Sementara Itu, di tempat terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sukabumi, Ade Surahman mengaku, sudah mengetahui larangan melakukan mutasi ASN enam (6) bulan menjelang Pemilukada. "Suratnya sudah kita terima, dan aturan itu benar tidak boleh melantik ASN enam (6) bulan menjelang Pemilu. Kalaupun harus ada mutasi ASN, harus ada izin Kemendagri dulu. Secara teknisnya, di BKPSDM," katanya.
Juga di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Sukabumi, Dida Sembada membenarkan adanya larangan mutasi ASN enam (6) bulan menjelang Pemilukada sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016. Bahkan, dirinya mengaku sudah menerima surat edaran dari Kemendagri tersebut. "Sudah kita terima suratnya. Pemda pasti mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Penulis: Ijul (pegiat literasi dan jurnalisme warga di Sukabumi)