Pilkada 2024: Sarat Kepentingan, Kepala Daerah Dilarang Mutasi ASN Jelang Pemilu

Kamis 04 April 2024, 13:52 WIB
Ilustrasi mutasi jabatan (Sumber: istimewa)

Ilustrasi mutasi jabatan (Sumber: istimewa)

Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota dan Kabupaten Sukabumi 2024 ini, Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) dari semua tingkatannya di lingkungan kerjanya masing-masing. Termasuk Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Larangan tersebut, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71, Ayat 2 yang menerangkan Gubernur, Walikota Bupati dilarang melakukan mutasi enam (6) bulan sebelum tanggal Penetapan Calon Kepala Daerah yang akan ikut Pemilukada sampai masa jabatannya berakhir. Kecuali, mendapatkan izin dari Kemendagri dalam melaksanakan kebijakan mutasi ASN tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar saat dikonfirmasi, dirinya membenarkan adanya undang-undang larangan mutasi ASN enem (6) bulan menjelang tahapan Pemilukada tersebut. "Iah benar. Mau tidak mau, karena BKPSD sebagai pelaksana, ya akan melaksanakan kebijakan tersebut sesuai dengan arahan pusat dan sesuai dengan regulasi yang ada," akunya.

Bahkan, Lanjut Ganjar, larangan Kepala Daerah untuk tidak melakukan mutasi jabatan ASN juga dipertegas oleh surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dengan Nomor Surat 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024. "Surat edaran di Kemendagri juga sudah kita terima, suratnya tertanggal 29 Maret 2024 kemarin. Pimpinan juga sudah mengetahuinya," ungkapnya.

Adapun, kata Ganjar, Kepala Daerah dalam hal ini, Bupati atau Walikota bisa melakukan mutasi jabatan ASN terlebih dahulu harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kemendagri. "Bukan tidak bisa, bisa melakukan mutasi kalau ada izin dari Kemendagri dulu. Kalau tidak ada izin, ya kita ikuti aturan yang sudah ada, kita laksanakan dengan sebaik-baiknya," paparnya.

Baca Juga: Hadapi Mudik, Dinkes Kota Sukabumi Periksa Kesehatan Awak Bus dan Penumpang

Sementara Itu, di tempat terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sukabumi, Ade Surahman mengaku, sudah mengetahui larangan melakukan mutasi ASN enam (6) bulan menjelang Pemilukada. "Suratnya sudah kita terima, dan aturan itu benar tidak boleh melantik ASN enam (6) bulan menjelang Pemilu. Kalaupun harus ada mutasi ASN, harus ada izin Kemendagri dulu. Secara teknisnya, di BKPSDM," katanya.

Juga di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Sukabumi, Dida Sembada membenarkan adanya larangan mutasi ASN enam (6) bulan menjelang Pemilukada sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016. Bahkan, dirinya mengaku sudah menerima surat edaran dari Kemendagri tersebut. "Sudah kita terima suratnya. Pemda pasti mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat," ujarnya.

Penulis: Ijul (pegiat literasi dan jurnalisme warga di Sukabumi)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa