KPID Sumut: Judicial Review Masa Jabatan KPI Demi Pembenahan Sistem Ketatanegaraan

Selasa 19 Maret 2024, 17:04 WIB
Ketua KPID Sumatera Utara Anggia Ramadhan | Foto : Ist

Ketua KPID Sumatera Utara Anggia Ramadhan | Foto : Ist

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua KPID Sumatera Utara Anggia Ramadhan menegaskan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi ihwal perpanjangan masa jabatan KPI dari 3 tahun menjadi 5 tahun bukanlah ego sektoral yang bermotif ekonomi.

Menurut Anggia, permohonan ini justru dimaksudkan untuk pembenahan sistem ketatanegaraan kita yang masih banyak ketimpangan dan diskriminasi.

“Soal masa jabatan itu hanya pintu masuk saja yang memang kami anggap menunjukkan ketidaksetaraan dengan lembaga negara lainnya seperti KPK, OJK, KPPU dan OJK yang masa jabatannya 5 tahun. Mengapa KPI sebagai lembaga negara yang memiliki konstitusional importance, tidak disetarakan sehingga nyata adanya ketidakadilan dan diskriminasi dalam sistem ketatanegaraan,” kata Anggia Ramadhan

Anggia juga menegaskan, nilai keadilan dan menghapus diskriminasi merupakan nilai yang terkandung dalam pasal 28l UUD 1945. Inilah nilai yang diperjuangkan KPID seluruh Indonesia melalui langkah hukum judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: DPRD Sukabumi Respon Protes Kerusakan Jalan Ruas Caringin-Cidahu: Kami Tidak Tinggal Diam

Anggia berpendapat bahwa pasal 9 ayat (3) UU 32 Tahun 2002 yang mengatur jabatan Komisioner KPI 3 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai masa jabatan komisioner KPI 5 tahun.

Permohonan judicial Review diajukan oleh Syaefurrochman Achmad, komisioner KPID Jawa Barat. Ia didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners dari Bandung.

Hingga saat ini, sudah dua kali sidang dilakukan dan bukti-bukti sudah diterima Mahkamah Konstitusi. Menurut jadwal sidang di MK, perkara ini akan diputus pada tanggal 21 Maret 2024 jam 10.00 WIB.

Sidang ini disambut baik seluruh KPID di Indonesia, sehingga mereka berharap Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan ini. Dengan demikian KPID seluruh Indonesia memberikan kontribusi yang kongkrit dalam pembenahan sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Dalam permohonannya, Syaefurrochman melalui kuasanya telah meminta kepada MK agar menyatakan pasal 9 ayat (3) UU Nomor 32 tentang Penyiaran yang mengatur masa jabatan komisioner KPI 3 tahun dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).