SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dilayangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh komisioner KPI Daerah Provinsi Jawa Barat, Syaefurrochman, melalui kuasanya para advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners dengan nomor perkara 26/PUU/PAN.MK/ARPK/01/2024 telah mulai disidangkan MK.
Syaefurrochman dalam permohonan Pengujian Undang-Undang meminta agar masa jabatan KPI disamakan dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya seperti KPK, KPAI, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, LPSK, Bawaslu RI, dan OJK jadi 5 tahun.
Guru Besar FISIP Universitas Brawijaya Malang, Anang Sujoko, berpendapat, “perlunya perubahan masa jabatan KPI 5 tahun terkait dengan keharmonisan atau sinkronisasi performance kerja atau proses kinerja. Masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun membuat sinkronisasi menjadi tidak mudah dilakukan oleh anggota-anggota KPI,” kata Anang.
Anang juga menambahkan, masa jabatan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah yang hanya 3 tahun memboroskan keuangan negara.
Baca Juga: Banjir Terjang Ciemas Sukabumi, Rendam Permukiman dan Sawah
“Masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun pemborosan anggaran dalam proses seleksi. Masa jabatan 3 tahun tidak sinkron dengan dengan lembaga -lembaga lain baik itu lembaga penyiaran, mengingat berlakunya izin penyiaran untuk radio 5 tahun dan izin penyiaran televisi untuk 10 tahun,” ujar Anang.
Sebelumnya, di tempat terpisah, Judhariksawan, Guru Besar Hukum Universitas Hasanudin Makassar juga menyoroti masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun.
Judha mengungkapkan, “soal masa jabatan KPI 5 tahun sesungguhnya sudah sejak lama dipersoalkan, namun tidak sampai mengajukan ke MK karena selalu diberikan harapan melalui rencana revisi UU Penyiaran yang hingga saat ini revisi tersebut hanya terbatas pada saat UU Ciptaker menambah klausula digitalisasi penyiaran dan mengurangi kewenangan KPI,” ujarnya
Dasar pemikiran perpanjangan masa jabatan KPI menurut Judha juga jelas.
"Tidak hanya karena menimbulkan perbedaan perlakuan sebagai lembaga negara, masa jabatan yang singkat secara faktual berdampak pada efisiensi anggaran negara dan daerah untuk proses rekrutmen," pungkas Judha.