SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diajukan Syaefurrochman kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners dengan nomor perkara 26/PUU-XII/2024 mendapatkan sorotan dari praktisi TV lokal Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sukri Aruman, praktisi TV lokal, yang menjabat sebagai Dewan Pengarah Forum TV Lokal (FTV) Nusa Tenggara Barat mendukung perpanjangan masa jabatan KPI menjadi 5 tahun. Masa jabatan 3 tahun terlalu singkat.
“Masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun, sesungguhnya sangat tanggung untuk bisa menjalankan visi misi satu kepengurusan yang harus menyesuaikan dengan RPJMD di daerah yang telah dipatok 5 tahun sesuai masa jabatan kepala daerah,” kata Sukri.
Sukri juga menambahkan, masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun berdampak pada program dan strategis yang telah disusun komisioner KPI tidak dapat diimplementasikan secara berkesinambungan.
Baca Juga: 18 Tokoh Ramaikan Bursa Pilkada Sukabumi 2024, Ada Artis hingga Pengusaha
“Masa jabatan KPI 3 tahun menyebabkan program unggulan dan strategis yang dibuat oleh komisioner tidak berkesinambungan karena adanya pergantian komisioner. Tidak ada jaminan Komisioner baru akan melanjutkan program komisioner sebelumnya,” ujar Sukri.
Forum Televisi Lokal (FTV) NTB memberikan dukungan kepada komisioner KPI yang sedang berjuang melakukan penguatan kelembagaan KPI melalui MK.
“FTV NTB melihat semangat judicial review masa jabatan KPI dan KPID yang kini diperjuangkan oleh kawan-kawan KPI dan KPID, haruslah dimaknai sebagai sebuah inisiatif dan ikhtiar untuk membuat lembaga ini makin kuat ke depan,” Ucap Sukri.
Sebelumnya di tempat terpisah, Asosiasi Radio Siaran Swasta Lokal Indonesia (ARSSLI) Provinsi Jawa Barat mendukung gugatan Uji Materiil Undang Undang Penyiaran ini.
Baca Juga: Daftar 6 Caleg Dapil Sukabumi yang Diprediksi Melenggang ke Senayan Hasil Pleno KPU
Ketua ARSSLI Jabar, Andriyana mendukung gugatan uji materiil tersebut. Menurutnya masa jabatan KPI seharusnya tidak dibedakan dengan lembaga-lembaga non struktural lainnya.
“Masa jabatan 5 tahun dapat KPI manfaatkan untuk memperhatikan keberlanjutan usaha radio dan untuk peningkatan SDM radio. Misal, KPI menyelenggarakan berbagai pelatihan-pelatihan untuk penyiar dan praktisi radio,” pungkas Andriyana.