SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan uji materiil Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dengan nomor perkara 26/PUU-XXII/2024, yang telah diajukan Syaefurrochman A melalui kuasanya para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.
Syaefurrochman A selaku pemohon mempersoalkan tentang masa jabatan KPI yang hanya 3 tahun berbeda dengan komisi negara lainnya yang sejenis.
Sidang pemeriksaan dipimpin hakim konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dengan didampingi hakim konstitusi M. Guntur Hamzah dan Anwar Usman. Adapun Syaefurrochman A didampingi para Advokat M.Z. Al-Faqih, Moh. Agung Wiyono, Mochamad Adhi Tiawarman, dan peneliti hukum Ichsanty dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.
M.Z. Al-Faqih menyampaikan bahwa pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran diskriminatif karena membedakan masa jabatan KPI dengan masa jabatan lembaga negara lain yang memiliki kedudukan constitutional importance.
Baca Juga: Hergun: Prabowo Raih Gelar Jenderal Kehormatan atas Dedikasinya pada Keamanan Negara
“KPI telah dibedakan masa jabatannya dengan lembaga negara seperti KPK, KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas HAM, LPSK, KPAI, OJK,” ujar M.Z kepada sukabumiupdate.com, Kamis (29/2/2024).
Adapun Hakim MK Guntur Hamzah, kata Alfaqih, dalam sidang memberikan masukan kepada Pemohon dan Kuasanya untuk memperbaiki permohonan agar mencantumkan dasar hukum yang menyatakan KPI sebagai lembaga negara yang memiliki constitutional importance.
Sementara itu, para pengurus Komisi Penyiaran Indonesia di berbagai daerah antusias mengikuti persidangan pemeriksaan pendahuluan ini dari channel youtube MK dan memberikan apresiaasinya.
Fonika Thoyib, Wakil Ketua KPID mendesak MK mengabulkan gugatan ini, karena sudah 20 tahun lebih KPI Pusat dan KPID mengalami diskriminasi dan telah dibedakan masa jabatannya dari Komisi Negara lainnya.
"Sudah saatnya KPI Pusat dan KPID masa jabatannya disetarakan dengan lembaga negara lainnya yang sejenis, dari 3 tahun berubah menjadi 5 tahun. MK seharusnya mengabulkan gugatan ini karena KPID di berbagai daerah telah menyuarakan hal ini,” ujarnya.
Baca Juga: Ribka Digeser Zainul PKB, 6 Caleg Dapil Sukabumi yang Berpotensi Lolos ke Senayan
Hal senada disampaikan Ketua KPI Daerah Istimewa Yogyakarta, Hazwan Iskandar menyatakan harapannya agar para hakim Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
“MK seharusnya mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Sehingga lembaga KPI/KPID setara dengan lembaga negara lainnya yang akan memberi dampak pada pada optimalisasi peran KPID dalam membangun ekosistem penyiaran nasional,” ucap Hazwan.
Immanuel Yosua Tjitrosoewarno, Ketua KPID Jatim juga mengapresiasi Hakim MK yang memeriksa perkara gugatan ini. Immanuel berharap putusan yang dihasilkan MK benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat penyiaran, optimalisasi peran dan fungsi KPID.
Rajib Gandi, Wakil Ketua KPID Gorontalo juga mengapresiasi hakim MK yang hadir dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan. Rajib optimis MK mengabulkan permohonan pengujian materiil ini.