Jalan Sulit Gurandil Sukabumi

Kamis 26 Oktober 2023, 07:11 WIB
Kucing-kucing dengan Gurandil, padahal Perhutani sudah melarang penambangan tanpa izin | Foto : Ragil Gilang

Kucing-kucing dengan Gurandil, padahal Perhutani sudah melarang penambangan tanpa izin | Foto : Ragil Gilang

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Para Penambang Rakyat yang diwakili Paguyuban Jampang Tandang Makalangan, Perusahaan Tambang (tidak hadir), Perusahaan Pemegang HGU (tidak hadir), Pihak Perhutani (tidak hadir) dan Pihak ESDM Jawa Barat dengan Ketua DPRD dan Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi. 

Materi dalam RDP tersebut dimana para penambang rakyat menyampaikan keluhan dan keresahan atas persoalan hukum yang seringkali dihadapi oleh mereka terkait jeratan hukum pertambangan ilegal. Sementara disisi lain sebenarnya para penambang tersebut ingin mengikuti aturan hukum dan melakukan pertambangan secara legal. Akan tetapi terkendala dengan sulitnya mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Oleh karenanya para penambang rakyat di Sukabumi menyampaikan aspirasi, meminta agar aktivitas tambang rakyat di Sukabumi segera di legalkan. 

Tentu hal itu harus diapresiasi sebagai perjuangan para penambang rakyat dalam upaya melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin menjadi pertambangan rakyat yang legal.

Baca Juga: Bappelitbangda Sukabumi Ungkap Hasil Audit Kasus Stunting: Bahan Perencanaan

Sebenarnya pemicu terjadinya polemik pertambangan ilegal adalah di regulasi pemerintah itu sendiri, yakni terkait dalam menentukan Wilayah Pertambangan (WP). Apakah akan ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) yang menjadi Hak dan domainya sebuah perusahaan tambang (korporate), atau ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Negara (WPN) yang menjadi hak dan domainnya BUMN atau BUMD atau ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang menjadi hak dan domainnya usaha rakyat atau ditetapkan sebagai Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK). 

Dalam Peraturan Pemerintah No.25 tahun 2023 Tentang Wilayah Pertambangan, telah dinyatakan dengan tegas bahwa WUP, WPN, WPR dan WUPK tidak boleh tumpang tindih, artinya WPR tidak boleh berdiri diatas WUP/WIUP, sebaliknya WUP/WIUP juga tidak boleh berdiri diatas WPR.

Baca Juga: Inilah Manfaat Anggur Brazil, Buah Langka yang Baik Dibudidayakan di Sukabumi

Persoalannya kemudian terjadi pada saat pemerintah telah menetapkan WPR dengan IPRnya atau WUP dengan IUPnya tanpa persetujuan pemilik hak atas tanah secara administrasi (HGU atau Hak Milik Adat). Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah dengan merujuk kepada Pasal 1 angka 29 UU No.3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba, pasal tersebut menyatakan bahwa penetapan wilayah pertambangan menjadi WUP, WPN, WPR atau WUPK tidak terikat dengan wilayah administrasi hukum terkait status tanah tersebut. 

Artinya pemerintah dapat saja menetapkan WUP dan menerbitkan IUPnya berdiri diatas tanah hak milik adat milik masyarakat seperti yang terjadi di Kecamatan Ciemas ada IUP dan WUP milik sebuah perusahaan yang sudah ditetapkan pemerintah yang berdiri diatas ratusan hektare tanah milik adat atau milik masyarakat. Sementara itu diatas tanah tersebut sedang dan atau telah dilakukan usaha pertambangan rakyat yang sudah berlangsung puluhan tahun.  

Baca Juga: Petani Ubi di Sukabumi Berjuang di Tengah Kemarau, Saat Pupuk Subsidi Dicabut

Itulah polemik yang menjadi sulitnya para penambang rakyat memperoleh IPR, karena IPR tidak boleh terbit diatas IUP/WUP milik sebuah perusahaan. Disisi lain ada penambang rakyat yang melakukan usaha tambang rakyat diatas Lahan HGU juga tetap saja disebut usaha tambang ilegal, melanggar pasal 158 UU No 3 tahun 2020, tentang Minerba. Padahal diatas lahan HGU tersebut telah ditetapkan sebagai WPR dan telah terbit pula IPR nya, tapi tetap saja para penambang rakyat tersebut dijerat pasal 158 dan dipenjarakan karena dilaporkan oleh Perusahaan Pemegang HGU tersebut diatas, seperti yang terjadi di Cihaur Kecamatan Simpenan. 

Jadi saya memandang bahwa pemicu konflik atau polemik pertambangan ilegal adalah regulasi pemerintah itu sendiri serta kekeliruan atau kesalahan aparat penegak hukum dalam hal menafsirkan dan menerapkan pasal 158 UU Minerba.

Baca Juga: Resahkan Warga Cibeureum Sukabumi, Monyet Ekor Panjang Dilepasliar ke TNGGP

Sehingga saya melihat bahwa nampaknya aspirasi penambang rakyat Sukabumi yang disampaikan melalui RDP dengan Ketua dan Komisi 1 DPRD Kabupaten. Sukabumi, yakni meminta aktivitas tambang rakyat segera dilegalkan, akan menemui dan menghadapi jalan yang sulit.

Penulis : Saleh Hidayat, SH / LBH DKR Sukabumi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)