Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, Putusan MK Inkonsisten

Minggu 22 Oktober 2023, 13:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)(Sumber : Istimewa)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)(Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu bersifat Final and Binding, bersifat Final dan mengikat serta langsung dapat dijalankan terkait isi putusannya sepanjang mengenai putusan uji materi salah satu norma dalam suatu UU yang dinilai inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 hasil Amandemen.

Hakim MK tidak boleh mengabulkan uji materi suatu norma dalam suatu UU yang bersifat Open Legal Policy atau Kebijakan Hukum Terbuka dari Pembentuk UU, yakni kebijakan dari DPR bersama presiden pada saat menyusun draft RUU dan mensahkan RUU tersebut menjadi UU.

Suatu norma dalam suatu UU yang bersifat open Legal Policy menjadi urusan pembentuk UU, yakni DPR bersama pemerintah (presiden) sehingga MK akan menjadikan open Legal Policy tersebut untuk menolak Uji Materi suatu norma dalam Suatu UU terhadap UUD, seperti contoh beberapa kali MK telah menolak permohonan uji materi terhadap norma atau pasal yang mengatur tentang ambang batas 20 % Presidential Treshold atau ambang batas syarat 20% perolehan kursi DPR bagi parpol atau gabungan parpol yang akan mengusung dan mendaftarkan pasangan capres cawapres dalam suatu pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Saldi Isra Ungkap Peristiwa Aneh Jelang Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres

MK selalu menolak Uji materi terkait norma 20% Presidential Treshold tersebut dengan alasan hukum bahwa norma tersebut termasuk Open Legal Policy atau urusan DPR dan pemerintah selaku pembentuk UU, bukan urusan MK.

Dalam perkara uji materi terkait norma atau pasal tentang batas usia 40 tahun sebagai syarat calon presiden dan calon wakil presiden, terhadap tiga permohonan yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda dan Kepala Daerah,  MK menolak terkait uji materi batas usia 40 tahun tersebut, MK dengan alasan permohonan uji materi yang diajukan oleh para pemohon tersebut. Salah satunya open Legal Policy, meskipun para pemohon memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang dirugikan hak konstitusionalnya.

Akan tetapi, terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang mengaku Mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, MK malah justru mengabulkan Uji Materi terkait batasan usia 40 tahun, yakni norma pasal terkait batas usia 40 tahun sebagai syarat Capres dan atau Cawapres, MK menyatakan Inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia 40 tahun atau sedang dan pernah berpengalaman menjadi kepala daerah dan atau jabatan lain yang dipilih melalui hasil pemilu.

Saya melihat MK tidak konsisten dan telah melanggar kode etik dan hukum acara MK, yakni terkait penetapan prinsip dan asas hukum open Legal Policy tersebut diatas, meskipun dalam perkara no 90 yang dikabulkan permohonannya oleh MK, terdapat Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat diantara 9 orang hakim MK terkait open Legal Policy, 4 orang hakim menyatakan open Legal Policy dan 5 orang hakim menyatakan bukan open Legal Policy. Dari 5 orang hakim yang menyatakan bukan open Legal Policy, 2 orang hakim menyatakan pendapat atau alasan hukum yang berbeda meskipun menyatakan sependapat atau Concurring Opinion.

Saya berpandangan seharusnya Dissenting Opinion dan Concurring Opinion Hakim MK tersebut adalah terkait Legal Standing Pemohon atau kedudukan hukum pemohon yang tidak jelas status dan kedudukan pemohon sebagai mahasiswa universitas negeri Surakarta, seharusnya Hakim meneliti lebih detail terkait identitas pemohon tersebut secara detail dan seksama serta melihat secara detail dan seksama kedudukan hukum pemohon dalam kepentingannya sebagai pihak yang dirugikan secara konstitusional terkait batas usia 40 tahun sebagai syarat Capres cawapres.

Seharusnya Hakim MK menyatakan pemohon tidak memiliki Legal Standing atau kedudukan hukum sebagai pemohon karena pemohon tidak dirugikan secara konstitusional secara langsung, karena pemohon bukan calon presiden atau bukan pula calon wakil presiden yang diusung oleh Partai Politik.

Penulis : Saleh Hidayat / Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Keadilan Rakyat (DKR) Sukabumi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak