Kabulkan Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Maju Pilpres, Putusan MK Inkonsisten

Minggu 22 Oktober 2023, 13:12 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)(Sumber : Istimewa)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)(Sumber : Istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu bersifat Final and Binding, bersifat Final dan mengikat serta langsung dapat dijalankan terkait isi putusannya sepanjang mengenai putusan uji materi salah satu norma dalam suatu UU yang dinilai inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD 1945 hasil Amandemen.

Hakim MK tidak boleh mengabulkan uji materi suatu norma dalam suatu UU yang bersifat Open Legal Policy atau Kebijakan Hukum Terbuka dari Pembentuk UU, yakni kebijakan dari DPR bersama presiden pada saat menyusun draft RUU dan mensahkan RUU tersebut menjadi UU.

Suatu norma dalam suatu UU yang bersifat open Legal Policy menjadi urusan pembentuk UU, yakni DPR bersama pemerintah (presiden) sehingga MK akan menjadikan open Legal Policy tersebut untuk menolak Uji Materi suatu norma dalam Suatu UU terhadap UUD, seperti contoh beberapa kali MK telah menolak permohonan uji materi terhadap norma atau pasal yang mengatur tentang ambang batas 20 % Presidential Treshold atau ambang batas syarat 20% perolehan kursi DPR bagi parpol atau gabungan parpol yang akan mengusung dan mendaftarkan pasangan capres cawapres dalam suatu pemilihan presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Saldi Isra Ungkap Peristiwa Aneh Jelang Putusan MK Soal Syarat Capres-Cawapres

MK selalu menolak Uji materi terkait norma 20% Presidential Treshold tersebut dengan alasan hukum bahwa norma tersebut termasuk Open Legal Policy atau urusan DPR dan pemerintah selaku pembentuk UU, bukan urusan MK.

Dalam perkara uji materi terkait norma atau pasal tentang batas usia 40 tahun sebagai syarat calon presiden dan calon wakil presiden, terhadap tiga permohonan yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda dan Kepala Daerah,  MK menolak terkait uji materi batas usia 40 tahun tersebut, MK dengan alasan permohonan uji materi yang diajukan oleh para pemohon tersebut. Salah satunya open Legal Policy, meskipun para pemohon memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang dirugikan hak konstitusionalnya.

Akan tetapi, terhadap Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang mengaku Mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, MK malah justru mengabulkan Uji Materi terkait batasan usia 40 tahun, yakni norma pasal terkait batas usia 40 tahun sebagai syarat Capres dan atau Cawapres, MK menyatakan Inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai berusia 40 tahun atau sedang dan pernah berpengalaman menjadi kepala daerah dan atau jabatan lain yang dipilih melalui hasil pemilu.

Saya melihat MK tidak konsisten dan telah melanggar kode etik dan hukum acara MK, yakni terkait penetapan prinsip dan asas hukum open Legal Policy tersebut diatas, meskipun dalam perkara no 90 yang dikabulkan permohonannya oleh MK, terdapat Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat diantara 9 orang hakim MK terkait open Legal Policy, 4 orang hakim menyatakan open Legal Policy dan 5 orang hakim menyatakan bukan open Legal Policy. Dari 5 orang hakim yang menyatakan bukan open Legal Policy, 2 orang hakim menyatakan pendapat atau alasan hukum yang berbeda meskipun menyatakan sependapat atau Concurring Opinion.

Saya berpandangan seharusnya Dissenting Opinion dan Concurring Opinion Hakim MK tersebut adalah terkait Legal Standing Pemohon atau kedudukan hukum pemohon yang tidak jelas status dan kedudukan pemohon sebagai mahasiswa universitas negeri Surakarta, seharusnya Hakim meneliti lebih detail terkait identitas pemohon tersebut secara detail dan seksama serta melihat secara detail dan seksama kedudukan hukum pemohon dalam kepentingannya sebagai pihak yang dirugikan secara konstitusional terkait batas usia 40 tahun sebagai syarat Capres cawapres.

Seharusnya Hakim MK menyatakan pemohon tidak memiliki Legal Standing atau kedudukan hukum sebagai pemohon karena pemohon tidak dirugikan secara konstitusional secara langsung, karena pemohon bukan calon presiden atau bukan pula calon wakil presiden yang diusung oleh Partai Politik.

Penulis : Saleh Hidayat / Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Keadilan Rakyat (DKR) Sukabumi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa
Entertainment21 November 2024, 18:30 WIB

Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta

Girl grup asal YG Entertainment, 2NE1 akan menggelar konser di Indonesia bertajuk WELCOME BACK selama dua hari, pada 22 dan 23 November 2024 di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta.
Profil Girl Grup 2NE1 yang Bakal Konser Dua Hari di Jakarta(Sumber : Instagram/@_minzy_mz)
Life21 November 2024, 18:00 WIB

Doa Selamat Perjalanan, Amalkan Saat Bepergian Keluar Rumah Agar Selamat Sampai Tujuan

Dengan membaca doa selamat perjalanan, kita memohon perlindungan Allah dari segala macam bahaya dan kesulitan yang mungkin kita hadapi selama aktivitas di luar rumah.
Bacaan Doa Selamat Perjalanan, Yuk Amalkan Sebelum Pergi Untuk Beraktivitas (Sumber : Freepik.com /@fanjianhua).