SUKABUMIUPDATE.com - Entitas usaha di Indonesia saat ini berjumlah hampir 65 juta, dengan komposisi jumlah usaha mikro mencapai 98,8 persen dan usaha kecil 1 persen. Bila digabung, usaha mikro dan kecil sebesar 99,8 persen.
Adapun usaha berskala menengah hanya 0,1 persen dan usaha besar 0,01 persen dari seluruh entitas usaha di Indonesia. Kondisi tersebut menobatkan UMKM menjadi pilar terpenting untuk menggerakkan perekonomian, terlebih berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun lalu, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah.
Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Berbagai upaya untuk menaikkan kelas UMKM telah ditempuh pemerintah melalui sejumlah program dukungan UMKM, salah satunya melalui Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
Pembahasan dimulai dengan sebuah pertanyaan, apakah Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) mampu mendorong UMKM menjadi lebih berdaya dan cepat naik kelas? Kebijakan Germas BBI dicanangkan sejak tahun 2020, tetapi dikarenakan pandemi COVID-19 yang melanda, gerakan ini sempat mengalami stagnasi hingga awal tahun 2022.
Setelah pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir, pada tanggal 22 Maret 2022 Gernas BBI mulai didorong kembali dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Melalui Inpres ini, pemerintah secara nyata berkomitmen kuat untuk melakukan percepatan dan memberikan prioritas bagi produk produk yang dihasilkan UMKM dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Inpres nomor 2 tahun 2022 tersebut menginstruksikan kepada seluruh Kementerian / Lembaga serta seluruh Kepala Daerah dari mulai Gubernur, Bupati, dan Walikota agar melakukan langkah-langkah taktis sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing untuk mendorong percepatan penggunaan produk dalam negeri. Komitmen dari pemerintah dan keberpihakan pada pelaku UMKM dan koperasi sangat lugas tertuang dalam Inpres ini. Diantaranya adalah:
1. Paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
2. Mendukung pencapaian target belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp400 triliun untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
3. Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju satu juta produk tayang dalam Katalog Elektronik.
4. Membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN) pada setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Kebijakan dan target kegiatan tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah untuk memberdayakan para pelaku UMKM di Indonesia melalui stimulus belanja pemerintah yang terdapat dalam APBN dengan nilai mencapai Rp2.700 triliun pada tahun 2022 ini.
Sejatinya, muara akhir dari kebijakan ini adalah menjadikan APBN dan APBD dapat menjadi motor penggerak perekonomian masyarakat secara nyata dan memberi kesempatan pada UMKM dapat bertumbuh, naik kelas melalui penciptaan supply dan demand yang memprioritaskan penggunaan produk mereka.
Data kebutuhan produk berdasarkan jenis dan spesifikasi serta jumlah yang dibutuhkan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun, akan menjadi dasar menggerakkan sektor UMKM dengan fokus pada pemenuhan produk kebutuhan tersebut.
Ibarat peribahasa “Tutup ketemu Tumbu”, kondisi ini benar-benar memastikan produk yang dihasilkan UMKM dapat digunakan untuk mendukung operasional jalannya pemerintahan sekaligus menggerakkan roda perekonomian masyarakat hingga berputar dan berdampak pada kenaikan tingkat pertumbuhan ekonomi secara nasional yang signifikan.
Kata kuncinya ada pada akurasi data, baik dari sisi supply, yaitu produk UMKM dan akurasi data dari sisi demand, yaitu produk kebutuhan konsumsi pemerintah. Oleh karena itu. diperlukan dukungan pengelolaan data yang handal agar dapat memetakan masing-masing sisi secara akurat.
Jika ditinjau dari sisi demand atau belanja pemerintah, pengumpulan data belanja pemerintah terhadap produk yang memiliki kandungan produksi dalam negeri relatif mudah didapat, karena selain sudah adanya proses sertifikasi tingkat kandungan dalam negeri dalam suatu produk, hal tersebut juga disokong oleh penggunaan IT pada pengelolaan penerimaan dan belanja negara yang telah dilakukan Kementerian Keuangan, sehingga menghasilkan database yang valid.
Demikian juga dengan sisi supply, yaitu data UMKM, data berdasarkan jenis usaha, kapasitas produksi, keunggulan produk dan sebaran wilayah sudah dikelola oleh Kementerian Koperasi dan UKM dengan menggunakan IT sehingga menghasilkan database yang akurat.
Akurasi dan validitas data yang tinggi tersebut akan memaksimalkan supply dan demand produk UMKM yang dikonsumsi oleh pemerintah.
Para pelaku UMKM ditantang untuk selalu berbenah diri meningkatkan daya saing melalui perbaikan kualitas produk, efisiensi biaya produksi, permodalan yang kuat dan penggunaan manajemen berbasis IT yang bisa memudahkan pengelolaan dan pemasaran produknya secara efektif dan efisien terlebih di era digital seperti saat ini. Germas BBI merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam memberikan dukungan memberdayakan para pelaku usaha UMKM.
Bentuk dukungan lain pemerintah kepada pelaku usaha UMKM adalah melalui kebijakan lainnya saling terkait dan komprehensif yaitu, melalui: bantuan insentif dan pembiayaan melalui program PEN, Kredit Usaha Rakyat, Digitalisasi pemasaran UMKM, Penguatan Wirausaha Alumni Program Kartu Prakerja Melalui Pembiayaan KUR, dan termasuk pula strategi jangka panjang menaikkan kelas UMKM melalui UU Cipta Kerja. Seluruh kebijakan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi berbagai pihak terkait dan senantiasa dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas dan manfaatnya sehingga apabila terjadi ketidaksesuaian dapat segera dilakukan tindakan korektif untuk mengurangi resiko terjadinya fraud.
Dengan demikian seluruh kebijakan dapat berjalan secara harmonis sehingga dukungan terhadap pemberdayaan UMKM dapat optimal.
Melalui kebijakan Germas BBI ini, pemerintah sangat serius mengkondisikan belanja pemerintah diprioritaskan menggunakan produk UMKM.
Sebagai sebuah gerakan nasional setidaknya pemerintah sudah memulainya terlebih dahulu dengan mengeluarkan kebijakan yang spektakuler ini, upaya tersebut diharapkan dapat menjadi pemantik kepedulian dan partisipasi masyarakat dalam mensukseskan Gernas BBI.
Harapan ke depan adalah gerakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia dengan penuh suka cita dan semangat nasionalisme yang tinggi dengan disokong penuh oleh pemerintah melalui program-program pemberdayaan UMKM lainnya yang saling terkait dan komprehensif.
Bukan hal yang mustahil Gernas BBI akan menjadi sebuah fenomena bola salju yang terus menggelinding dari kecil hingga membesar yang akan mengantarkan UMKM Indonesia meroket bisa naik kelas menjadi usaha menengah dan besar serta memiliki produk yang unggul dan dapat memenangkan persaingan di pasar nasional maupun global.
Oleh karena itu, sudah semestinya kita harus mendukung Gernas BBI ini secara masif dan sungguh-sungguh, dimulai dengan hal sederhana, yaitu berbelanja di UMKM dan menggunakan produk produknya untuk memenuhi semua kebutuhan sehari-hari maka dengan begitu kita sudah mendukung secara nyata Gernas BBI ini. kalau bukan kita, siapa lagi.. !.
Penulis: Kepala Seksi Pencairan Dana dan Plt. Kepala Seksi MSKI di KPPN Sukabumi Sugih Harto.
(Tulisan ini merupakan opini pribadi, tidak mencerminkan kebijakan organisasi)