Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas, Wajah Keadilan Demokrasi Pemilu

Selasa 20 Juni 2023, 12:30 WIB
Kotak suara | Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas, Wajah Keadilan Demokrasi Pemilu (Sumber : SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil)

Kotak suara | Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas, Wajah Keadilan Demokrasi Pemilu (Sumber : SuaraSulsel.id: Muhammad Aidil)

SUKABUMIUPDATE.com - Indonesia adalah Negara demokrasi, secara bahasa berasal dari gabungan dua kata yakni kata "demos" yang berarti rakyat dan "kratos" yang berarti pemerintahan.

Menurut Abraham Lincoln, dikutip dari Gramedia.com, pengertian demokrasi ialah sebuah pemerintahan yang berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Adapaun syarat menjadi Negara demokrasi yakni dengan diadakannya pemilihan umum (Pemilu).

Penyelenggaran Pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi dan harus inklusif, tentu saja seluruh masyarakat harus terlibat dalam pemilihan umum tanpa memarginalkan satu kelompok manapun. Salah satu kelompok masyarakat yang sering dimarginalkan dalam pemilihan umum yakni kelompok difabel atau sering disebut penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan. Mereka juga mengalami hambatan dan kesulitan untuk beradaptasi secara penuh dan efektif dengan warga Negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Dengan demikian, jika kelompok marginal atau kelompok disabilitas tidak diperhatikan secara khusus dalam pemilu, maka dapat berdampak besar. Ini karena bisa saja kelompok disabilitas tidak memberikan hak politik atau hak memilihnya dalam penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: Mengenal Sindrom Asperger: Pengidap Disabilitas yang Cerdas, Termasuk Autis?

Seperti diketahui, kelompok masyarakat disabilitas mejadi kelompok yang rentan tidak memberikan hak politik karenakan kekurangan yang dimemiliki dianggap dapat menghambat berbagai hal. Misalnya, terhambat dalam mendapatkan akses informasi atau dalam kata lain akses untuk disabilitas sendiri menjadi permasalahan dalam proses politik dan pemilihan umum.

Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 28D ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Kemudian di Pasal 28H ayat (2), setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, termasuk jaminan untuk menggunakan hak politiknya; memilih dan dipilih dalam pemilu.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dengan jelas menyebutkan salah satu hak bagi penyandang disabilitas adalah hak politik, meliputi hak dipilih dan memilih dalam jabatan publik, menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan, dan memilih partai politik dan atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum.

Kemudian Pasal 350 ayat (2) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengamanatkan bahwa lokasi TPS harus di tempat yang mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas.

Selain penentuan lokasi TPS yang ramah bagi difabel, Pasal 356 ayat (1) juga menyebutkan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih. Dan ayat (2) mengamanatkan kepada orang yang membantu dalam memberikan suara untuk merahasiakan pilihannya.

Landasan tersebut menjadi dasar yang kuat bagi semua kelompok warga Negara khususnya kelompok masyarakat penyandang disabilitas untuk terbebas dari perlakuan diskriminatif, termasuk dalam proses politik. Pendidikan politik, menjadi satu diantara sekian banyak hak yang cukup melekat bagi para penyandang disabilitas dalam proses politik. Maka, menjadi penting bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan politik sesuai haknya.

Pendidikan politik bagi penyandang disabilitas harus menggunakan bahan dan media yang ramah bagi difabel. Ini akan berdampak pada meningkatnya kesadaran dan partisipasi politik, pemberdayaan, inklusivitas pemilu sekaligus meningkatkan aksesibilitas bagi kelompok disabilitas.

Baca Juga: Mengenal Sindrom Munchausen: Suka Pura-pura Sakit Termasuk Gangguan Psikologis?

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beberapa waktu lalu telah menggelar deklarasi pemilu ramah HAM sebagai upaya mendorong pemenuhan hak-hak kepemiluan setiap warga Negara. Kegiatan tersebut dihadiri oleh penyelenggara pemilu (KPU dan BAWASLU) hal ini menjadi bukti dan upaya untuk terealisasinya keadilan politik bagi seluruh kelompok masyarakat. Namun hal ini tidak cukup untuk dianggap keberpihakan kepada kelompok disabilitas, jika peraturan-peraturan yang ada tidak diimplementasikan.

Adapun menghadirkan keadilan politik bagi penyandang disabilitas seharusnya menjadi tanggungjawab bersama. Meskipun hal ini tentu memerlukan kolaborasi yang apik antara penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat umum.

Menjelang pemilu, baik peserta maupun penyelenggara pemilu masih bisa memberikan pendidikan politik kepada pemilih difabel. Dan khusus bagi penyelenggara pemilu sudah seharusnya memiliki data penyandang disabilitas hingga tingkat TPS, sehingga dapat memastikan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam proses dan pelaksanaan pemungutan suara.

KPU sebagai penyelenggara pemilu, harus mampu menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas, mulai dari TPS yang mudah diakses, alat bantu coblos yang sesuai, petugas yang terlatih dalam melayani penyandang disabilitas hingga pemberian pendidikan pemilih khusus.

Penyediaan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas ini diharapkan menjadi upaya konkret guna mendukung peningkatan partisipasi politik penyandang disabilitas.

Artinya, Hak-hak sebagai warga Negara mereka pun dapat terpenuhi. Terlihat dari tingginya partisipasi pemilih dalam pemilu yang sebanding dengan tingkat partisipasi penyandang disabilitas.

Writer: Ahmad Jamaludin/KIPP Kabupaten Sukabumi

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi20 Februari 2025, 23:44 WIB

Kusmana Hartadji Pamit, Serahkan Estafet Kepemimpinan Kota Sukabumi ke Ayep-Bobby

Kusmana Hartadji menitipkan Kota Sukabumi kepada pemimpin yang baru dengan harapan keberlanjutan pembangunan yang lebih baik.
Kusmana Hartadji serahkan estafet kepemimpinan Kota Sukabumi kepada Ayep Zaki dan Bobby Maulana. (Sumber Foto: Dokpim Pemkot Sukabumi)
Nasional20 Februari 2025, 23:43 WIB

Massa PDIP Geruduk KPK, Ancam Terobos Jika Hasto Kristiyanto Ditahan

Massa PDIP mendatangi Gedung KPK saat Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Mereka mengancam menerobos jika Hasto keluar dengan rompi oranye.
Massa simpatisan PDIP berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, saat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan. Mereka mengancam akan menerobos jika Hasto keluar dengan mengenakan rompi oranye. (Sumber : Instagram/@pdiperjuangan)
Sukabumi20 Februari 2025, 22:57 WIB

Sertijab Bupati Sukabumi, Marwan Hamami Titip Pesan Pembangunan Berkelanjutan ke Asep Japar

Dalam suasana sertijab penuh haru, Marwan Hamami resmi serahkan estafet kepemimpinan Kabupaten Sukabumi kepada Asep Japar.
Proses Sertijab Bupati Sukabumi dari Marwan Hamami ke Asep Japar. (Sumber Foto: Istimewa)
Sukabumi20 Februari 2025, 22:16 WIB

Iyos Somantri Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Terpilih

Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2025, Iyos Somantri, menyampaikan ucapan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi terpilih periode 2025-2030, Asep Japar dan Andreas.
Wakil Bupati Sukabumi periode 2021-2025, Iyos Somantri, (Sumber : Dok Humas Pemkab Sukabumi)
Sukabumi20 Februari 2025, 22:12 WIB

Target 100 Hari Kerja Ayep-Bobby: Penumpasan Korupsi dan Tingkatkan PAD Kota Sukabumi

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2025-2030, Ayep Zaki dan Bobby Maulana secara resmi diterima di Balai Kota Sukabumi.
Ayep-Bobby saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Kamis (20/2/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Inspirasi20 Februari 2025, 21:51 WIB

Tagar #KamiBersamaSukatani Trending di X, Dukungan Mengalir untuk Band Punk Asal Purbalingga

Tagar #KamiBersamaSukatani trending di media sosial X usai band punk Sukatani menarik lagu Bayar Bayar Bayar karena dinilai menghina Polri. Warganet bersuara, memicu debat kebebasan berekspresi dalam seni.
Tagar #KamiBersamaSukatani trending di media sosial X usai band punk Sukatani menarik lagu Bayar Bayar Bayar. Warganet bersuara, memicu perdebatan soal kebebasan berekspresi dalam seni. (Sumber : X : barengwarga)
Sukabumi20 Februari 2025, 21:38 WIB

Kacab Perumda BPR Sukabumi Cabang Cikembar Wafat, Rekan Kerja Berduka

Kepala Cabang Perumda BPR Sukabumi Cabang Cikembar, Yudi Eka Sembada diketahui memiliki riwayat penyakit tipes.
Ucapan duka cita untuk kepala Cabang Cikembar BPR Sukabumi Yudi Eka Sembada yang wafat pada Selasa (20/02/2025). (Sumber Foto: BPR Sukabumi)
Sukabumi20 Februari 2025, 21:25 WIB

Perahu Nelayan Dikerahkan, Pencarian Pemancing Hilang di Laut Geopark Sukabumi Masih Nihil

Tim SAR gabungan melakukan pencarian pemancing hilang di Laut Geopark Ciletuh Sukabumi pada hari ini dengan dua metode.
Tim SAR saat gunakan perahu nelayan untuk mencari pemancing hilang di perairan Geopark Ciletuh Sukabumi. (Sumber Foto: SAR Jakarta)
Inspirasi20 Februari 2025, 20:45 WIB

Gagal CPNS Karena Tinggi Kurang 0,5 cm: Tri Cahyaningsih, Buruh Pabrik Peraih Skor SKD Tertinggi

Tri Cahyaningsih, Seorang Buruh Pabrik Peraih Skor SKD Gagal CPNS Gara-gara Tinggi Badan Kurang 0,5 cm
Tri Cahyaningsih, Seorang Buruh Pabrik Peraih Skor SKD Gagal CPNS Gara-gara Tinggi Badan Kurang 0,5 cm (Sumber : Instagram/@fakta.indo).
Sukabumi20 Februari 2025, 20:30 WIB

Pemukiman Diserbu Lalat, Emak-emak Geruduk Peternakan Ayam di Cidahu Sukabumi

Emak-emak asal Kampung Cibaregbeg Cicurug Sukabumi itu resah karena jumlah lalat semakin banyak dan terus bersarang di rumah mereka.
Sambil membawa panci dan alat masak, momen emak-emak geruduk peternakan ayam di Cidahu Sukabumi. (Sumber Foto: Tangkapan layar video/Istimewa)