SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan ada sejumlah hal yang mendorong pihaknya mengajukan banding. Pertama, kata Asep, pihaknya tetap menganggap kejahatan Herry merupakan kejahatan yang sangat serius.
"Sehingga kami konsisten menuntut pidana hukuman mati," kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Selasa, 22 Februari 2022, dikutip dari suara.com.
Yang kedua, Asep melanjutkan, dari isi memori banding ini adalah berkenaan dengan pembebanan restitusi. Menurutnya, terdapat perbedaan yang mendasar antara restitusi dan kompensasi. Asep menyebut apabila restitusi mesti ditanggung negara, ini mengindikasikan seolah-olah negara yang berbuat salah.
"Seolah-olah nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain yang berbuat kejahatan, itu negara yang menanggungnya. Jadi restitusi dibebankan kepada pelaku," ungkap Asep. Yang ketiga adalah Kejati Jabar mempertimbangkan terkait hak asuh.
Menurut Asep, hak asuh atau pengasuhan terbaik adalah pengasuhan berbasis keluarga, sehingga pihaknya akan menyerahkan kepada orang tua kandung dari yang bersangkutan terlebih dahulu. "Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mendukung itu. Jadi, tidak serta merta diserahkan begitu saja," jelasnya.
Lalu isi memori banding terakhir, kata Asep, yakni terkait dengan pembubaran yayasan yang dimiliki oleh Herry Wirawan. Menurut dia, yayasan Herry Wirawan termasuk instrumen atau sarana untuk melakukan kejahatan sesuai dengan pasal 39 KUHP.
Tak hanya itu, selain termasuk sarana kejahatan, Asep menyebut bahwa yayasan itu juga termasuk kategori Criminal Coorporation atau Korporasi Misdaad, yaitu sebuah badan hukum yang sejak awal dibuat untuk melakukan kejahatan.
"Karena kalau tidak ada yayasan, tidak ada pondok pesantren, tidak mungkin orang tua menitipkan anaknya ke sana," ujarnya. "Makanya kami meminta hakim untuk banding dengan mengabulkan permohonan kami, termasuk perampasan aset yayasan," ucap Asep.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan banding soal putusan Herry Wirawan merupakan hasil dari pengamatan dan evaluasi dari JPU. "Tentunya penuntut umum mengharapkan banyak hal yang dipertimbangkan," ujar Dodi.
Adapun Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Herry Wirawan berupa hukuman pidana penjara seumur hidup. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Majelis hakim PN Bandung menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan. Majelis Hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pemerkosa 13 santriwati tersebut.
SUMBER: SUARA.COM