SUKABUMIUPDATE.com - Dalam rangka membatasi mobilitas warga selama penerapan PPKM Level 3, mulai hari Jumat (11/2/2022) Pemerintah Kota Bandung kembali menerapkan kebijakan ganjil genap di lima gerbang tol, yakni gerbang tol Pasteur, Pasir Koja, Kopo, Moh. Toha, dan Buah Batu.
Petugas gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, dan Satpol PP akan mengawal penerapan ganjil genap Bandung.
Baca Juga :
Dikutip dari ayobandung.com--jejaring suara.com, berikut aturan lengkap ganjil genap di Kota Bandung:
1. Jadwal Ganjil Genap
Jumat, 11 Februari sampai Minggu, 13 Februari 2022
Jumat mulai pukul 14.00 - 20 WIB
Sabtu dan Minggu mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB
2. Lokasi Ganjil Genap
- GT Pasteur
- GT Kopo
- GT Pasir Koja
- GT Buah Batu
- GT Moh. Toha
3. Diperuntukkan untuk Plat Luar D (Bandung Raya)
Aturan ganjil genap di gerbang exit tol Bandung ini hanya diberlakukan untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat selain D (Bandung Raya).
4. Mekanisme Pemberlakuan Ganjil Genap
- Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan ujungnya bernomor ganjil, maka hanya boleh melintas di tanggal ganjil.
- Begitupun sebaliknya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan ujungnya bernomor genap, maka hanya boleh melintas di tanggal genap.
- Misalnya, Z 65431 PAP. Angka 1 di akhir plat hanya boleh melintas di tanggal ganjil, yakni 11 dan 13 Februari 2022.
5. Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap
Berikut ini kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap:
Kendaraan Dinas TNI/Polri
Kendaraan berplat merah
Kendaraan angkutan barang/logistik
Kendaraan operasional Jasa Marga
Ambulans
Pemadam Kebakaran
Kendaraan Penanganan Covid-19
Kendaraan berplat D
6. Pelanggar Akan Diputarbalikkan
Polisi memastikan tidak akan ada penilangan terhadap pelanggar ganjil genap.
"Kalau untuk penilangan tidak ada, paling kita akan putar balikkan pelanggar ganjil genap Bandung ke kota tujuan asalnya," kata Kanit Turjawali Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Anang Suryana.
SUMBER: SUARA.COM