SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar, Iman Imanuddin menyebut guru futsal pelaku pencabulan yakni Muhamad Nopri alias Gopal Junior pernah menjadi korban perbuatan asusila.
"Pelaku ini mengaku dia juga awalnya korban. Itu terjadi pada tahun 2013 menimpa dirinya," kata Iman di Polres Bogor, Cibinong, Senin (7/2/2022).
Mengutip dari tempo.co, pelaku mengatakan pencabulan kepada anak didiknya dimulai sejak 2019.
Pelaku membujuk para korban lewat telepon maupun chat di sosial media. Dia juga mengirimkan gambar alat kelaminnya kepada anak didiknya.
Iman mengatakan, pelaku pencabulan bocah itu dijerat dengan pasal 27 junto 45 ayat 1 nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-undang ITE dan pasal 32 junto pasal 6 nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Tersangka mengirimkan gambar porno terhadap anak didiknya yang masih berusia anak di bawah umur. Ancaman hukumnya maksimal 6 tahun penjara," kata Iman.
Guru futsal di sebuah sekolah elit di kawasan Metland, Cileungsi Bogor itu kini kehilangan pekerjaannya. Pihak sekolah telah memecatnya setelah kasus dugaan pencabulannya ramai di media sosial dan diusut polisi.
"Betul, dia sudah dipecat. Dia guru futsal di beberapa sekolah di Kabupaten Bogor, termasuk salah satunya sekolah kami. Dia sudah mengajar kurang lebih 4 tahunan," ucap seorang guru yang enggan disebut namanya pada 4 Februari 2022.
Sumber: tempo.co