SUKABUMIUPDATE.com - Viral di media sosial video lautan manusia yang menonton atraksi barongsai di salah satu mal di Kota Bandung, Jawa Barat. Video tersebut beredar luas di media sosial. Salah satunya dibagikan akun Twitter @KakaKeyo, Rabu (2/2/2022). Dalam video tersebut tampak kerumunan warga berdesakan tengah menonton atraksi barongsai.
Video itu menjadi sorotan lantaran kasus covid varian Omicron tengah melonjak. Dilansir dari suara.com dan laman resmi Pemkot Bandung, berikut kami rangkum fakta-fakta pasca viralnya video kerumunan penonton di atraksi barongsai di mal Bandung:
1. Pertunjukannya Tak Berizin
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengaku kaget adanya kerumunan pengunjung di Festival Citylink alias Feslink saat acara Barongsai dalam memeriahkan Imlek pada 1 Februari 2022 lalu.
Pihaknya mengklaim, pengelola mal tidak memberitahukan terlebih dahulu atau memohon izin untuk menggelar atraksi Barongsai.
"Biasanya mal-mal itu selalu pemberitahuan kepada kami saat menyelenggarakan event atau kegiatan, suka minta izin bahkan kalau harus mendapatkan izin satgas dilakukan, kita rekomendasi teknis," ungkapnya.
Selama Covid-19 Kota Bandung masih landai-landainya, kata Elly, pengunjung mal relatif ramai-ramai sepi, sehingga ketika terjadi viral di media sosial seperti kemarin perayaan Imlek, dia pun kaget.
Mengetahui kerumunan itu, Elly mengaku sudah menghubungi pihak pengelola mal dan meminta membubarkan acara tersebut.
2. Sanksi 3 Hari Penutupan Mal
Akibat menimbulkan kerumunan dari atraksi barongsai tersebut, Mal Feslink selaku penyelenggara resmi dijatuhi sanksi oleh Satgas Covid-19 Kota Bandung. Pusat Perbelanjaan yang terletak di Jalan Peta itu dipaksa tutup selama tiga hari, mulai Jumat (4/2/2022) hingga Minggu (6/2/2022).
"Mulai besok selama tiga hari akan ditutup sebagai sanksi terhadap pelanggar," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Ghufron di Balai Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).
Menurut Asep, Mal Feslink dinilai sudah melakukan pelanggaran berat.
"Hasil pemeriksaan sudah ternyata pelanggarannya sangat berat, tidak ada izin, menimbulkan kerumunan luar biasa di dalam gedung dengan sirkulasi yang tidak layak," katanya.
Sedangkan menurut Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana, pihak Mal sudah melanggar aturan PPKM level 2 di Kota Bandung.
"Itu sudah melanggar PPKM Level 2 yang ditetapkan oleh Pemkot Bandung. Karena ketika itu ada kerumunan. Ini merupakan pelanggaran berat," ungkapnya.
3. Mal Dijatuhi Denda Rp 500 Ribu
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung (Kasatpol PP), Rasdian Setiadi menegaskan, Mal Feslink telah melanggar Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung no 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2.
Rasdian menjelaskan, manajemen mal tidak memenuhi izin rekomendasi dari Gugus Tugas Kota Bandung.
"Hari ini kita melakukan penutupan kegiatan sementara selama tiga hari dan dikenakan administrasi maksimal Rp 500 ribu. Jika sudah lewat tanggal pelanggaran dan sudah membayar denda, maka akan dilakukan peninjauan baru mal bisa dibuka kembali," ujarnya seperti dikutip laman resmi Pemkot Bandung.
Sedangkan Marko Manajer Festival Citylink, Deni Setiawan, mengaku akan berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Ia pun meminta maaf sebesar-besarnya kepada Seluruh pihak yang terdampak.
"Peristiwa yang terjadi dalam kegiatan Barongsai War pada perayaan Imlek lalu, tentu akan menjadi pembelajaran bagi kami. Kami meminta maaf jika kegiatan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan," ujar Deni.
Deni menambahkan, komitmen pengelola adalah berusaha untuk ikut mendorong pemulihan ekonomi di Kota Bandung.
"Kami mengelola lebih dari 300 gerai. Termasuk ratusan usaha kecil dengan total lebih dari 4.200 karyawan," tuturnya.
SUMBER: SUARA.COM