SUKABUMIUPDATE.com - LY, seorang ibu rumah tangga LY berusia 26 tahun ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor. LY ditangkap atas laporan penipuan ratusan orang dengan dalih investasi skema arisan, dan kerugian mencapai Rp 5,7 miliar.
Mengutip tempo.co, Kepala Satreskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Siswo De Ceuluer Tarigan menjelaskan skema investasi yang ditawarkan LY adalah model arisan. Investasi ini telah berjalan sejak 2018 lalu.
Setelah berjalan, menurut Siswo, pada satu waktu LY menggunakan uang arisan yang sudah disetor para anggota untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pelaku harus mengembalikan dana arisan yang telah dipakainya itu secara pribadi.
"Pada tahun 2020 karena harus mengembalikan dana arisan yang dipakai, pelaku mendirikan KSU Jalin Ummah. Dana investasi di KSU tersebut, digunakan oleh LY mengembalikan dana arisan. Lalu, pada September 2021 LY tidak bisa lagi mengembalikan dana investasi itu. Pelaku pun menipu para korban dengan memberikan cek palsu, dampaknya pelaku pun dilaporkan dan kita amankan," kata Siswo di Mapolres Bogor, Cibinong. Senin, 31 Januari 2022.
Siswo mengatakan dalam pengungkapan kasus penipuan berkedok investasi bodong dan arisan yang dilakukan LY, pihaknya mengejar dan mengusut semua aset pelaku. Aset yang diduga hasil dari tindak penipuan itu lanjut Siswo akan ditelusuri aliran dana investasi dan arisan LY mengalir.
"Modus pelaku menjerat para korban, pelaku mengimingi para korban yang jumlah sampai 300 orang dengan memberikan janji keuntungan investasi dari 7 hingga 30 persen keuntungan dari investasi yang dilakukan dalam kurun tiga bulan di KSUnya. Jika dihitung sejak 2018 hingga saat ini, jumlah kerugian ditaksir mencapai 5,7 miliar," ucap Siswo.
SUMBER: M.A MURTADHO/TEMPO.CO