SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menemukan 193 pelanggaran serta 131 aduan dari masyarakat sepanjang tahun 2021. Aduan pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran ini paling banyak disampaikan melalui aplikasi percakapan online dan media sosial.
“Pertumbuhan teknologi dan internet memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memberikan laporan ke KPID Jawa Barat. Kami buka akses seluas-luasnya melalui instagram, facebook, twitter, juga whatsapp. Dan terbukti laporan melalui medsos paling banyak,” ungkap Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet dalam rilisnya, Rabu (29/12/2021).
Menurut Adiyana, banyaknya laporan tentang pelanggaran siaran radio dan televisi ini menunjukkan upaya yang dilakukan KPID Jawa Barat untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengawasan berhasil.
“Peran serta masyarakat cukup tinggi dalam mengawasi isi siaran. Saya pikir ini hal yang sangat baik. Kesadaran dan kepedulian publik terus naik. Komunitas Pemantau Isi Siaran (PIS) Jabar yang kami bentuk efektif,” tegasnya.
Adiyana juga menerangkan, saat ini KPID Jawa Barat memiliki perhatian lebih terhadap lima isu strategis penyiaran Jawa Barat.
Diantaranya Perlindungan Anak, Klasifikasi Remaja dan Perlindungan Perempuan; Penghormatan Hak Privasi dan Perlindungan Kepentingan Publik; Muatan Seks dalam Lagu dan Video Klip; Penghormatan Terhadap Nilai-Nilai Kesukuan, Agama, Ras, dan Antargolongan; serta Analog Switch Off (ASO).
Kemudian dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran sepanjang 2021, KPID Jawa Barat menyoroti tingginya pelanggaran terhadap isu Perlindungan Anak, Klasifikasi Remaja, dan Perlindungan Perempuan yang mencapai 58 kasus.
Angka tersebut paling banyak jika dibandingkan pelanggaran program siaran terkait hak privasi 26 kasus, pelanggaran terkait kepentingan publik 15 kasus, pelanggaran terkait muatan seks dalam lagu dan video klip 8 kasus, dan pelanggaran program lokal dalam sistem siaran jaringan (SSJ) ada 7 kasus.
“Kami berkomitmen tinggi untuk melindungi perempuan dan anak-anak dari program siaran yang tidak baik. Maka kami memberikan perhatian khusus pada acara-acara yang berpotensi mencederai hal itu. Sehingga terbukti, temuan kami pada isu itu cukup banyak,” imbuhnya.
Adi menyampaikan, jika semakin hari tantangan untuk menjaga mata dan telinga masyarakat Jawa Barat kian tinggi, kunci sukses dari perjalanan KPID Jawa Barat pada tahun 2021 ini adalah kolaborasi dengan semua pihak. Bergandengan tangan dan menyelesaikan masalah secara bersama-sama.
“Kami sadar betul bahwa kami tidak bisa berjalan sendirian. Maka kolaborasi pentaheliks kami betul-betul lakukan sejak pertama kami dilantik. Kami rajut satu persatu, sehingga menjadi kekuatan besar untuk bersama-sama mewujudkan demokratisasi penyiaran di Jawa Barat,” kata Adiyana.
Selain pengawasan, KPID Jawa Barat juga melaksanakan banyak program pada tahun ini. Diantaranya peningkatan SDM Penyiaran. Hal ini dilakukan sebagai upaya, agar kualitas siaran di televisi dan radio semakin baik.
“Kami sudah selenggarakan pelatihan untuk insan-insan penyiaran Jawa Barat. Mulai dari pelatihan untuk penyiar, music director, keuangan, program siaran, bahkan konvergensi siaran dengan sosial media,” kata Adiyana.
Tak hanya itu, menghadapi agenda besar Analog Switch Off (ASO) untuk siaran televisi, KPID Jawa Barat sudah berulangkali menyelenggarakan FGD bersama para ahli, menerbitkan buku, dan melaksanakan kegiatan pelatihan literasi media untuk masyarakat.
“Tahun depan 2022, kita menghadapi ASO. Kami ingin memastikan bahwa hak publik untuk mendapatkan informasi dan hiburan dari televisi tidak hilang, gara-gara warga tidak tahu agenda ini. Maka kami juga terus lakukan sosialisasi,” imbuh Adiyana.
Adiyana pun berharap, kolaborasi yang baik pada tahun ini dapat terus dilanjutkan pada tahun 2022 nanti.