SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan buruh di Jawa Barat melakukan aksi di depan Gedung Sate, Bandung pada Senin (29/11/2021). Buruh meminta Gubernur Jawa Barat tak menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai landasan penetapan UMK 2022.
Dari pantauan Suara.com, buruh yang turun aksi di Gedung Sate tidak hanya berasal dari Kota Bandung. Banyak buruh yang berasal dari Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, Kota Cimahi hingga dari Cianjur dan Karawang. uruh dari beberapa serikat itu mulai berdatangan ke Gedung Sate mulai Senin pagi.
Iring-iringan buruh yang menuju ke Gedung Sate terpantau menyebabkan kemacetan di beberapa ruas jalan. Gerbang Tol Pasteur bahkan ditutup sementara karena Jalan Pasteur dipenuhi oleh long march buruh.
Buruh sendiri turun ke jalan usai Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja No 11 tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, buruh mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tak melakukan perhitungan UMK 2022 dengan dasar PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan anak dari UU Cipta Kerja.
Ketua DPD K-SPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan, secara garis besar ada empat tuntutan buruh dalam aksi kali ini, yakni:
1. Menolak penetapan UMK Tahun 2022 berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
2. Meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Kab/Kota (UMK) Tahun 2022 sesuai dengan Rekomendasi atau Usulan yang terakhir Bupati/Walikota Se-Jawa Barat yang telah disampaikan Kepada Gubernur Jawa Barat.
3. Meminta Kepada Gubernur untuk menetapkan Upah diatas Upah Minimum Tahun 2022 atau menetapkan UMSK kembali.
4. Bahwa Kaum Buruh di Jawa Barat khususnya anggota K-SPSI Provinsi Jawa Barat akan mengawal penetapan UMK Tahun 2022 baik dengan cara Aksi Unjuk Rasa maupun Mogok Kerja pada Tanggal 29 dan 30 November 2021, yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
SUMBER: SUARA.COM