SUKABUMIUPDATE.com - Kisah Baban Bahtiar (37 tahun) sebagai salah satu jagoan Pasar Induk Caringin Kota Bandung berakhir di ujung golok. Usai menjalani masa hukuman karena kasus penganiayaan, Baban yang berencana merebut kembali Pasar Caringin, tewas bersimbah darah di tangan kelompok preman lain.
Mengutip suara.com, kekuasaan preman di Pasar Induk Caringin saat ini beralih ke Hermanto alias Debal. Baban pun mengirimkan video ancaman pada Debal agar segera menyingkir atau mengembalikan kekuasaan preman kepadanya.
Debal menerima video ancaman itu pada 16 September 2021 lalu. Ia tak terima dengan keinginan Baban yang ingin kembali berkuasa di Pasar Caringin.
Debal mengumpulkan teman-temannya, ia berencana menghampiri Baban. Ia pun mendapatkan dukungan dari 7 orang rekannya di pasar, yaitu Rian, Caca Cahyadi, Ujang Nurjaman, Ecep Suarsana, Ivan, Gerbul, dan Bram.
Beberapa di antara mereka telah membawa senjata tajam jenis golok. Setelah berkumpul, Debal menceritakan ancaman Baban, termasuk rencana melukainya dan beberapa orang temannya.
Singkat cerita, Herman alias Debal meminta teman-temannya mencari keberadaan Baban. Mereka pun berpencar, tak lama, salah seorang dari mereka, melihat Baban berada di salah satu los di Pasar Caringin, duduk di salah satu kendaraan roda dua.
Mendapat informasi itu, Herman cs pun lalu menghampiri Baban. Salah seorang dari mereka langsung menarik leher Baban dari belakang.
Baban diseret ke los Blok B2. Disana Baban dikeroyok oleh Herman cs. Baban sempat beberapa kali dibacok dan dibanting menggunakan benda tumpul seperti kursi.
Tak hanya dibacok, tubuh Baban juga di tusuk di beberapa bagian. Dalam keadaan tak berdaya, Herman cs pun, melepaskan Baban dan meninggalkannya.
Dalam kondisi telungkup, Baban sempat berdiri bahkan berjalan menyebrang ke blok H. Namun ia tak kuat lagi menahan sakit, tubuhnya rubuh.
Saat Baban tersungkur, beberapa pedagang melihat kondisi Baban sudah penuh luka berinisiatif membawanya ke rumah sakit. Sayang nyawa Baban tak tertolong lagi.
Tak berapa lama setelah kejadian itu, polisi berhasil menangkap para pelaku. Ada enam orang yang diamankan. Tiga lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Detik-detik tewasnya Baban pun, terekam jelas, saat Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, melakukan rekonstruksi di halaman Mapolsek, Rabu (3/11/2021). Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Sumiatun mengatakan setelah digelar rekonstruksi, pihaknya segera melengkapi berkas para tersangka tersebut, agar segera disidangkan.
"Motif para pelaku ini, karena tidak terima atas ancaman dari korban," kata Sumi.
Sumi menyebut, dalam kasus ini para tersangka disangkakan pasal 170 ayat dua huruf 3e, tentang penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan tewasnya seseorang. Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, polisi amankan lima bilah golok, dan potongan pakaian korban Baban, saat dieksekusi oleh para pelaku.
SUMBER: Cesar Yudistira/SUARA.COM