SUKABUMIUPDATE.com - Wina Marliyana (23 tahun) warga Kota Bandung Jawa Barat bernama Wina Marliyana (23) mengaku jadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Ketua RT di tempat ia tinggal. Aksi kekerasan ini diduga dipicu video viral yang dibuat Wina, merekam cekcok antara ibunya dan saudara pelaku.
Wina melaporkan tindak kekerasan yang dialaminya ke Polrestabes Bandung, Senin (1/11/2021). Wina mengaku, pelaku memukul dan mencakar wajahnya sehingga ia mengalami luka yang cukup dalam di hidungnya.
Ditemui di Mapolrestabes Bandung, saat membuat laporan, Wina menuturkan keributannya dengan Ketua RT-nya itu berawal saat ibunya cekcok dengan salah seorang warga. Saat cekcok terjadi, Wina merekam pria yang memarahi ibunya.
Tak terima atas perlakuan pria itu, Wina pun mengunggah rekaman tersebut ke salah satu akun media sosialnya dan menjadi viral. Setelah viral, Ketua RT yang merupakan saudara dari pria yang memarahi ibu Wina, datang ke rumahnya di Jatihandap, Cicaheum, Arcamanik, pada Kamis (28/10/2021) malam.
Saat itu, ketua RT meminta Wina untuk menghapus video tersebut. Wina pun mengamini, dengan syarat pria yang memarahi ibunya harus meminta maaf.
Namun ketua RT tak mempedulikan permintaan Wina. Terjadilah aksi pemukulan terhadap Wina.
"Di situ kami cekcok dengan ketua RT. Tiba-tiba dia dorong kepala belakang saya. Saya berbalik badan, kemudian wajah saya dicakar," kata Wina, di Polrestabes Bandung, Senin (1/11/2021).
Usai cekcok, Wina pun langsung membuat laporan polisi, dan membuat surat untuk visum dari rumah sakit. Hasilnya visumnya, Wina mengalami luka pada bagian hidung dan pipi, akibat pemukulan dan cakaran.
Selain dipukul, Wina juga mendapat ancaman, untuk tidak lagi tinggal di rumahnya. Karena ketakutan, dari saat kejadian hingga kini, ia terus berpindah-pindah untuk tinggal sementara.
"Yah ada yang bilang, takut pelakunya gelap mata, makanya saya disuruh keluar dulu dari rumah. Sekarang saya ikut tinggal ke teman kerja saya," katanya.
Pemukulan terhadap Wina pun, sudah diproses oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, dengan nomor laporan polisi LP/B/1589/X/2021/SPKT Polrestabes Bandung.
SUMBER: Cesar Yudistira/SUARA.COM