Rebutan Jatah Parkir, Ponakan Habisi Paman: Gunakan Pembunuh Bayaran

Jumat 29 Oktober 2021, 23:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengamankan tiga  pelaku pembunuhan di Jalan Raya Cileungsi-Jonggol Perumahan Metland Transyogi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu 17 Oktober 2021 silam. Salah satu dari pelaku adalah AH ponakan korban yang menjadi otak pembunuhan dengan latar rebutan jatah parkir.

Jajaran Polres Bogor bersama Polsek Cileungsi berhasil mengamankan tiga orang pelaku pembunuhan terhadap seorang tukang parkir berinisial P. Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, tiga orang pelaku yang diamankan pihaknya itu berinisial AH, ND dan DA. 

"Korban P ini merupakan paman dari salah seorang pelaku berinisial AH. Yang di mana AH juga merupakan otak sekaligus dalam dari pembunuhan tersebut," katanya kepada awak media, menyadur dari Ayojakarta -jaringan Suara.com, Jumat 29 Oktober 2021.

Pembunuhan tersebut dilakukan AH dengan menyewa ND dan DA yang merupakan pembunuh bayaran. Mereka baru saling kenal satu sama lain tidak lebih dari sepekan.

photoIlustrasi pembunuh bayaran - (pixabay)</span

"ND dan DA ini disewa AH untuk membunuh P, dengan bayaran masing-masing Rp5 juta. Tapi baru dibayar Rp1 juta untuk keduanya," ungkapnya.

Menurut pengakuan pelaku, motif pembunuhan tersebut dilakukan lantaran dendam pribadi AH kepada sang paman P. Di mana menurut pengakuan pelaku, sang paman P kerap kali mengambil jatah uang keamanan parkir yang sudah AH kelola lebih dari 10 tahun terakhir ini.

"AH ini merupakan juru jaga keamanan parkir. Ia mengelola parkir ilegal sudah lebih dari 10 tahun. Tapi saat pamannya P ikut mengelola parkir, P ini selalu mengambil jatah biaya keamanan parkir. Sehingga jatah AH berkurang," ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, P sudah rutin mengambil jatah uang keamanan parkir sekitar 3 tahun kebelakang. "Karena kesal jatah parkirnya diambil sang paman, akhirnya AH merencanakan pembunuhan kepada P. AH juga menyewa ND dan DA untuk membantu membunuh pamannya," jelasnya.

Atas perbuatannya itu ketiga pelaku dijerat Pasal 340 juncto 338 dan atau Pasal 351 ayat 1. "Dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup," tutupnya.

SUMBER: SUARA.COM

Video Lainnya:

Nekat! Emak-emak Bergelantungan di Rawayan Miring Tegalbuleud

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:00 WIB

Menyatu dengan Alam di Curug Sawer, Hanya 30 Menit dari Kota Sukabumi

Tersembunyi di tengah hutan yang rimbun, Curug Sawer ini menawarkan keindahan alam yang masih asri dan suasana yang tenang.
Curug Sawer adalah salah satu destinasi wisata alam yang menarik di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. (Sumber : Screenshot YouTube/@Kemanapedia).
Entertainment18 Januari 2025, 09:50 WIB

Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah

Kabar mengejutkan datang dari kehidupan rumah tangga penyanyi Sherina Munaf dan musisi Baskara Mahendra. Setelah hampir empat tahun menikah, Sherina resmi menggugat cerai Baskara ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Sherina Munaf Gugat Cerai Baskara Mahendra Usai 4 Tahun Menikah (Sumber : Twitter/@akuratco)