SUKABUMIUPDATE.com - Para artis dan musisi di Jawa Barat berharap pemerintah mengizinkan kembali pagelaran konser dengan skala besar. Sudah terlalu lama mereka libur karena pembatasan aktivitas masyarakat, banyak banyak yang banting stir jadi ojek online hanya untuk menyambung hidup.
Cerita ini dibagikan pegiat musik di Kota Cimahi yang berharap pemerintah daerah secepatnya membuka izin konser skala besar, yang nyaris dua tahun mati suri. Apalagi, kasus covid-19 kini cenderung landai, dan Kota Cimahi kini menyandang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, dari sebelumnya Level 3.
"Iya pengennya diizinkan lagi untuk acara konser. Soalnya untuk pelaku seni, khususnya musik sama sekali selama pandemi COVID-19," kata Attha Bahri (30), Ketua Komite Musik Dewan Kebudayaan Kota Cimahi saat dihubungi Suara.com pada Selasa (26/10/2021).
Dirinya mengungkapkan, gelaran konser sendiri akan sangat membantu pemilihan ekonomi bagi pelaku seni musik di Kota Cimahi. Sebab, selama pandemi COVID-19 ini mereka tidak mendapat pemasukan dari kegiatan tersebut.
Sebelum pandemi, terang Attha, dalam setahun biasanya para pelaku seni musik seperti band hingga penyanyi solo bisa manggung puluhan kali dalam setahun.
"Kita kalau musik stop. Paling acara virtual satu atau dua itu juga hanya untuk produk. Tapi kalau manggung itu sama sekali enggak ada," beber Attha.
Untuk kebutuhan hidup, lanjut dia, ada berbagai cara yang dilakukan para pegiat musik. Untuk penyanyi misalnya, ada yang lari ke berbagai bidang usaha.
"Ada juga yang larinya ke ojek online, jualan dan sebagainya," ucapnya.
Dikatakannya, untuk saat ini memang pelaku seni musik mulai menggeliat kembali namun hanya untuk skala kecil. Seperti acara di kafe-kafe dan acara pernikahan.
"Tapi itu juga kita masuk takut dibubarkan dan sebagainya. Kita ingin acara-acara musik diperbolehkan lagi supaya bisa berkarya," tukasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, untuk pelaksanaan konser dengan skala besar pihaknya akan mengacu kepada peraturan dan petunjuk dari pemerintah pusat melalui Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri).
"Kalau Inmendagri boleh mengadakan konser dengan kekuatan sekian, nanti kita cek termasuk perizinannya. Nanti dipantau Satpol PP, TNI polri sehingga tidak ada penularan COVID-19," ujarnya.
SUMBER: Ferrye Bangkit Rizki/SUARA.COM