SUKABUMIUPDATE.com - Polres Metro Depok telah menyimpulkan hasil pemeriksaan insiden crane jatuh di Jalan Mawar, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni seorang operator truck crane.
"Semalam untuk naik penyidikan, di tetapkan satu tersangka dari operator crane,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno dikonfirmasi Sabtu 16 Oktober 2021.
Yogen mengatakan, alasan ditetapkannya operator crane sebagai tersangka karena diduga lalai dalam melaksanakan tugas hingga menimbulkan kerugian dan korban luka.
“Ada kesalahan pijakan dari konstruksinya sehingga crane miring ke kanan dan jatuh. Jadi ini ada unsur kelalaian Pasal 360 KUHP tentang kelalaian menyebabkan luka-luka.” kata Yogen.
Mantan Kapolsek Setiabudi ini mengatakan, adanya kemungkinan tersangka lain bisa saja terjadi setelah hasil penyelidikan Puslabfor Mabes Polri keluar.
“Nanti kalau ada hasil dari labfor kemungkinan petunjuk untuk misalnya tersangka lain akan diupayakan lagi.” kata Yogen.
Yogen mengatakan, untuk melengkapi penyidikan, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak terkait lainnya atas kejadian itu. “Nanti semua kita panggil PDAM akan kita panggil," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, sebuah crane proyek pembongkaran tower milik PDAM Tirta Asasta di Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, terguling hingga menimpa dua unit rumah pada Jumat 15 Oktober 2021.
Ada 3 korban luka berat, satu di antaranya sempat terjepit reruntuhan rumah yang tertimpa crane.
SUMBER: ADE RIDWAN YANDWIPUTRA/TEMPO.CO