Pendirinya Divonis Bebas, 5 Hal Seputar Pasar Muamalah di Depok

Rabu 13 Oktober 2021, 10:21 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis bebas pendiri pasar muamalah, Zaim Saidi. Pasar muamalah adalah pasar yang disebut menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar. "Alhamdulillah Zaim Saidi diputus bebas," kata pengacara Zaim, Alghiffari Aqsa, lewat akun Twitter-nya, Selasa, 12 Oktober 2021.

Berikut adalah sejumlah hal seputar kasus ini.

Awal Kasus

Meski sudah ada sejak 2014, keberadaan pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, mulai menjadi perbincangan di media sosial pada akhir Januari 2021. Pasar itu menjual sandal, parfum, pakaian, madu, dan makanan. Pasar ini disebut tidak menggunakan uang rupiah sebagai transaksi, melainkan menggunakan koin dinar dan dirham.

Ditangkap Polisi

Setelah keberadaan pasar itu viral, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, koordinator pasar pada 2 Februari 2021. Bareskrim menyangka Zaim melanggar Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Zaim disangka berperan sebagai koordinator pasar sekaligus sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham.

photoIlustrasi uang rupiah. - (Getty Images)

Dituntut Satu Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum mendakwa Zaim melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Zaim didakwa membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah. Jaksa menuntut Zaim dihukum satu tahun penjara.

Vonis Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis bebas Zaim Saidi pada sidang, Selasa, 12 Oktober 2021. Hakim menyatakan Zaim tidak terbukti membuat benda semacam mata uang. "Perbuatan Pak Zaim merupakan tindakan mengajak masyarakat membayar zakat sesuai sunah," kata pengacara Zaim, Alghiffari Aqsa lewat akun Twitter-nya, Selasa, 12 Oktober 2021.

Pertimbangan Hakim

Menurut Alghiffari Aqsa, Zaim Saidi dianggap tidak terbukti membuat benda semacam mata uang. Zaim, kata dia, menggunakan dinar atau emas dan dirham alias perak sebagai komoditas. Komoditas tersebut dapat dibarterkan dengan kebutuhan lainnya. "Penggunaan dinar dirham sama saja dengan penggunaan kartu dan koin di food court atau permainan di mal," kata Alghiffari.

Alghiffari mengatakan perbuatan Zaim adalah mengajak masyarakat Kota Depok khususnya, membayar zakat sesuai sunah. Dia mengatakan terdapat kekeliruan pandangan yang mencampur dinar dirham sebagai mata uang suatu negara dengan satuan berat.

SUMBER: TEMPO

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa