SUKABUMIUPDATE.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok memvonis bebas pendiri pasar muamalah, Zaim Saidi. Pasar muamalah adalah pasar yang disebut menggunakan dinar dan dirham sebagai alat tukar. "Alhamdulillah Zaim Saidi diputus bebas," kata pengacara Zaim, Alghiffari Aqsa, lewat akun Twitter-nya, Selasa, 12 Oktober 2021.
Berikut adalah sejumlah hal seputar kasus ini.
Awal Kasus
Meski sudah ada sejak 2014, keberadaan pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok, mulai menjadi perbincangan di media sosial pada akhir Januari 2021. Pasar itu menjual sandal, parfum, pakaian, madu, dan makanan. Pasar ini disebut tidak menggunakan uang rupiah sebagai transaksi, melainkan menggunakan koin dinar dan dirham.
Ditangkap Polisi
Setelah keberadaan pasar itu viral, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, koordinator pasar pada 2 Februari 2021. Bareskrim menyangka Zaim melanggar Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Zaim disangka berperan sebagai koordinator pasar sekaligus sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi dinar dan dirham.
Dituntut Satu Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum mendakwa Zaim melanggar Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Zaim didakwa membuat benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah. Jaksa menuntut Zaim dihukum satu tahun penjara.
Vonis Bebas
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis bebas Zaim Saidi pada sidang, Selasa, 12 Oktober 2021. Hakim menyatakan Zaim tidak terbukti membuat benda semacam mata uang. "Perbuatan Pak Zaim merupakan tindakan mengajak masyarakat membayar zakat sesuai sunah," kata pengacara Zaim, Alghiffari Aqsa lewat akun Twitter-nya, Selasa, 12 Oktober 2021.
Pertimbangan Hakim
Menurut Alghiffari Aqsa, Zaim Saidi dianggap tidak terbukti membuat benda semacam mata uang. Zaim, kata dia, menggunakan dinar atau emas dan dirham alias perak sebagai komoditas. Komoditas tersebut dapat dibarterkan dengan kebutuhan lainnya. "Penggunaan dinar dirham sama saja dengan penggunaan kartu dan koin di food court atau permainan di mal," kata Alghiffari.
Alghiffari mengatakan perbuatan Zaim adalah mengajak masyarakat Kota Depok khususnya, membayar zakat sesuai sunah. Dia mengatakan terdapat kekeliruan pandangan yang mencampur dinar dirham sebagai mata uang suatu negara dengan satuan berat.
SUMBER: TEMPO