SUKABUMIUPDATE.com - Polres Cianjur sudah menetapkan 5 orang tersangka terkait bentrok ormas di Gekbrong pada hari Minggu lalu. Bentrokan tersebut menyebabkan 1 orang tewas, beberapa luka-luka, dan posko ormas dibakar termasuk kendaraan rusak.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kedua ormas yang bentrok di Kampung Baros, Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong pada Minggu (26/9/2021) diduga karena kesalahpahaman. "Untuk pemicu bentrokan antar kedua Ormas yang terjadi di perbatasan Cianjur - Sukabumi merupakan imbas dua kelompok yang bertikai di daerah lain," kata dia.
Mengutip suara.com, permasalahan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, kata dia, berawal salah satu ormas yang mendatangi satu kelompok lainnya di Kabupaten Sukabumi. "Saat satu Ormas asal Cianjur mendatangi Ormas lain di Sukabumi, untuk tidak menggunakan atribut, ada kesalahpahaman. Ormas di Sukabumi kembali mendatanginya dan terjadi bentrokan," kata dia.
Doni mengatakan, terjadinya bentrokan antara kedua Ormas tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia kerana mengalami luka bacokan, dan lainnya luka - luka.
"Tadi pagi kita bersama Forkopimda Kabupaten Cianjur, serta beberapa pimpinan seluruh Ormas telah dikumpulkan dan mendeklarasikan aksi damai. Mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk menyatukan segala perbedaan," kata dia.
Ia mengatakan, pasca kejadian bentrokan antar Ormas di perbatasan Cianjur - Sukabumi, hingga saat ini sudah ada sebanyak 5 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Ada beberapa saksi yang sudah hingga tadi malam. Dan sudah ada 7 orang yang telah dimintai keterangan, dan 5 lima lainya telah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Kelimanya tersangka anggota ormas yang terlibat bentrokan. Masing - masing berbeda peran, empat orang melakukan pembacokan dan sisanya pemukulan.
"Tersangka pemukulan ada yang melakukannya dengan tangan kosong ada juga memakai bambu. Mereka semuanya bersama-sama melakukan pengeroyokan, sehingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia," ucapnya.
Ia menambahkan, kelima tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 2 ayat 1 tentang Undang-undang darurat dengan kurungan penjara maksimal selama 12 tahun penjara.
SUMBER: Fauzi Noviandi/SUARA.COM