SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beri peringatan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan badan publik lainnya yang tidak informatif atau rendah dalam skor keterbukaan informasi publik. Penilaian dari Komisi Informasi Jawa Barat akan akan mempengaruhi besaran pagu anggaran bagi OPD, penyertaan modal bagi BUMD, dan besaran hibah atau bantuan keuangan bagi badan publik lainnya.
Hal ini diungkapkan pria yang biasa disapa kang Emil ini dalam Zoom Meeting persiapan Monitoring, Evaluasi dan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi pada badan Publik Jawa Barat tahun 2021, oleh Komisi Informasi Jabar, Senin (30/8/2021)
"Semakin baik predikat keterbukaan informasi nya, semakin besar pagu bantuan yang akan diberikan nantinya. Imbauan ini penting saya kemukakan demi akuntabilitas dan efektivitas APBD di depan publik," tegas Emil dalam acara tersebut,
Dalam kesempatan tersebut, hadir Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman, Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Ijang Faisal, dan Ketua Tim Penilai Independen Monev Pemeringkatan KIP, Dr. Dedi Jamaludin Malik MS.
Acara dihadiri oleh 380 partisipan secara virtual. Diketahui jumlah badan publik yang akan dilakukan monitoring, evaluasi dan pemeringkatan ada 118 badan publik dari 6 kategori yaitu pemerintah kabupaten/kota, partai politik, BUMD, lembaga vertikal, organisasi non pemerintah serta OPD tingkat Provinsi.
Badan publik harus menjadikan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal dalam sambutannya.
“Monev merupakan amanat UU no 14/2008 untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang” tegasnya.
Menurut dia, Jawa Barat sudah 3 tahun berturut-turut menyandang predikat provinsi informatif dengan demikian itu menandakan adanya tata kelola pemerintahan yang baik.
Gubernur Ridwan Kamil menambahkan soal tiga hal pokok terkait keterbukaan informasi publik di Jawa Barat.
Pertama, Jabar merupakan provinsi yang transparan, jabar juga memiliki perda TPA.
Kedua, harus selaras antara predikat jabar sebagai provinsi informatif dengan seluruh Badan publik yang ada di Jawa Barat.
Ketiga, untuk efektifitas APBD dan pertanggungjawaban ke publik, bagi OPD dan Badan Publik yang menerima hibah atau Bantuan, predikat badan publik hasil Monitoring dan evaluasi Komisi Informasi Jabar akan mempengaruhi besaran pagu anggaran bagi OPD, penyertaan modal bagi BUMD dan besaran hibah atau bantuan keuangan bagi badan publik lainnya.
"Untuk itu saya meminta agar seluruh badan publik yang ada di jawa barat dapat kompatibel dengan predikat jabar sebagai provinsi informatif di tingkat nasional," pungkas Emil.
Selanjutnya, Ketua Komisi 1 DPRD Jabar menyambut baik kinerja KI Jabar yang selama ini mendorong dan mengadvokasi badan publik di agar lebih terbuka. Dia mengharapkan keterbukaan tersebut harus jadi budaya, dan untuk itu DPRD senantiasa mendukung langkah-langkah KI Jabar dalam kinerjanya.
Sementara Ketua Tim Penilai Independen Monev KI Jabar 2021, Dr. Dedy Djamaluddin Malik, MS mengapresiasi respons peserta Monev tahun ini yang jumlahnya semakin banyak. Apresiasi diberikan khususnya kepada partai politik yang jumlah kepesertaannya jauh melebihi tahun-tahun sebelumnya.